AXIALNEWS.id – Mari pahami waktu diharamkannya salat, agar ibadah kita tidak menjadi haram dan tersia-siakan
Dalam QS. an-Nisa ayat 103, Allah berfirman supaya umat Islam mendirikan salat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, pada waktu-waktu yang telah ditetapkan. Artinya secara mafhum mukhalafah, terdapat tiga waktu yang dilarang mendirikan salat.
Mari kita perhatikan dua hadis di bawah ini:
Dari Abu Said al-Khudri [diriwayatkan] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh salat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh salat setelah Ashar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam) (HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik al-Bukhari).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani [diriwayatkan] ia berkata: Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk salat dan menguburkan orang yang mati di kalangan kami pada waktu-waktu tersebut: Ketika matahari terbit sampai naik (sedikit), ketika matahari berada di kulminasi (titik tertinggi) sampai tergelincir, dan ketika matahari condong untuk terbenam sampai terbenam (HR. Muslim).
Berdasarkan dua hadis di atas, dapat dirangkum menjadi tiga waktu yang dilarang melaksanakan salat, di antaranya: 1) Waktu setelah salat Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari); 2) Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu salat Dzuhur; dan 3) Waktu setelah salat Ashar sampai terbenamnya matahari.