
AXIALNEWS.id | Usia dipecat tidak hormat AKBP DK melakukan banding, hasilnya kembali kandas. Ia disinyalir menyukai sesama jenis alias LGBT, hal ini membuatnya ditendang dari satuan Polri.
Tanpa ragu, Mabes Polri menegaskan tindakannya menolak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, mantan Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP DK sempat melakukan upaya banding usai sidang kode etik profesi (KKEP) Mabes Polri memutuskan memecatnya.
Namun upaya banding mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut kandas.
Upaya banding AKBP DK supaya tetap menjadi personel Polisi ditolak Mabes Polri.
“Sempat banding, tapi ditolak,” kata Kombes Bambang Tertianto, Jumat (7/2/2025).
Diketahui, AKBP DK dipecat tidak hormat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena mencoreng nama baik Polri.
Ia yang memiliki istri, diduga juga menjalin hubungan dengan seorang pria.
Kombes Bambang mengungkap, dugaan penyuka sesama jenis ini mencuat sejak tahun 2023 lalu, ketika AKBP DK menjabat sebagai wakil direktur reserse kriminal khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumut.
Setelah adanya laporan, DK yang menjabat sebagai Wadir Krimsus diganti oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Kemudian DK tak punya jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.
“Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” sebut Kombes Bambang.
AKBP DK sempat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu.
Namun ketika menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, pada tahun 2021 AKBP DK dicopot karena pamer hidup mewah dan bergaya hedonis.
AKBP DK merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.
Ia pertama kali bertugas sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan, DK kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.
Setelah itu, dirinya ditempatkan di Polda Aceh.
Lalu dari Aceh, AKBP DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.
Kemudian 3 Agustus 2020, AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat.(*)
Sumber: tribunmedan