Tumbangi Sawit Ilegal di SM KGLTL, BBKSDA Sumut Targetkan Pemulihan Ekosistem 1.100 Ha

Gunakan alat berat ekskavator, BBKSDA Sumut tumbangi pohon sawit ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KGLTL). (Dokumen BBKSDA Sumut)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tahun 2025 ini luas pohon kelapa sawit ilegal yang dimusnahkan seluas 100 hektare (Ha), dilanjutkan penanaman mangrove seluas 300 Ha di Desa Karang Gading, Desa Paluh Kurau (Deliserdang) dan Desa Kuala Besar (Langkat).

“Bibit yang disediakan untuk penanaman di tahun 2025 ini sebanyak 1.100.000 bibit di dua pembibitan Desa Karang Gading dan Desa Paluh Kurau,” papar Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Novita Kusuma Wardani, dikutip dari pers rilis pada Selasa (30/12/25).

Penumbangan ini, terang Novita, dalam rangka memulihkan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KGLTL) dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).

Tujuannya pemulihan ekosistem melalui kolaborasi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman melalui Forest Programme VI (FP VI).

Baca Juga  Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan Deklarasikan Pilkada Damai

Terhitung sejak September hingga tanggal 26 Desember 2025, kegiatan lapangan yang difokuskan adalah eradikasi/penumbangan sawit ilegal sebagai tanaman invasif, pembibitan, penanaman, distribusi bibit, serta pekerjaan pendukungan lain yang tersebar di beberapa petak kerja dengan melibatkan tenaga kerja lokal yang berasal dari anggota kelompok tani hutan (KTH) binaan BBKSDA Sumatera Utara.

Diungkapkan Novita, eradikasi/penebangan sawit ilegal sudah dimulai sejak tahun 2024 lalu berupa penebangan seluas 42 Ha dan penanaman mangrove seluas 150 ha di Desa Karang Gading dan Desa Paluh Kurau, Deli Serdang, dalam rangka pemulihan ekosistem di SM KGLTL.

Giat didukung dan bekerja bersama masyarakat, padat karya, lebih dari 250 warga terlibat dalam keseluruhan prosesnya, sebagai bagian dari Forest Program VI, yaitu kerjasama Kemenhut RI dan KfW Jerman 2023-2028. Target pemulihan ekosistem di SM KGLTL seluas 1100 ha.

Baca Juga  Keberangkatan CJH Langkat ke Bandara Kualanamu Diiringi Isak Tangis

Kegiatan lainnya berupa pemantauan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat di 17 desa penyangga, rintisan pusat pembelajaran restorasi mangrove Sumut.

FP VI menerapkan prinsip-prinsip ESMF (Environmental and Social Management Framework) termasuk Padiatapa/FPIC, prinsip K3, dan pengarusutamaan gender dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

Seluruh rangkaian kegiatan ini, masih Novita, merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan SM KGLTL agar kembali berfungsi secara optimal sebagai habitat bagi berbagai keanekaragaman hayati, pengatur tata air, serta penyangga terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Juga  Pemborong Langkat Diculik April Lalu, Penyelidikan Polda Sumut hingga ke Aceh

Melalui pelaksanaan kegiatan yang terencana dan berkelanjutan, diharapkan kawasan konservasi dapat pulih secara ekologis sekaligus memberikan manfaat lingkungan dan sosial bagi masyarakat serta generasi yang akan datang. (*)

  • Reporter: M Fakhri
  • Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us