AXIALNEWS.id | Seorang Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka yang diduga membakar suaminya sendiri, Briptu Rian diAsrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto.
Diketahui Briptu Rian meninggal setelah mengalami luka bakar serius hingga 90%.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya prihatin dengan kejadian itu. Dia menegaskan penyidik telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan ditahan.
“Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berdukacita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirmanto, Minggu (9/6/24).
Dirmanto membeberkan kronologi kejadian seperti yang sudah beredar di media massa dan media sosial. Pada saat korban Briptu RDW pulang dari kantor, mereka cekcok di dalam rumah dengan tersangka.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah api padam, tersangka membawa suaminya ke RSUD Mojokerto. Saat penanganan medis itulah Dirmanto menegaskan tersangka sempat meminta maaf kepada korban.(*)
Sumber: detiknews