
Amir Hamzah pun mengingatkan kepada para pelaksana pengadaan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan. Baik kepada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pokja pemilihan, pejabat pengadaan serta penyedia barang.
Serta diharapkan dengan mitigasi risiko yang kuat, pekerjaan pengadaan barang dan jasa mampu menghasilkan output yang baik bagi pembangunan Kota Binjai.
Sementara Kejari Binjai menyampaikan kasus yang paling banyak diterima pihaknya adalah terkait pengadaan barang dan jasa.
Untuk workshop ini diharapkan membuat setiap pejabat terkait dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan untuk menghindari pelanggaran yang mungkin terjadi dikedepannya.
Selanjutnya pemberi keterangan ahli LKPP, Dr. Ahmad Feri Tanjung SH MM M.Kn selaku pemateri menjelaskan tujuan dari pengadaan barang dan jasa adalah meningkatkan sektor riil, serta melibatkan masyarakat dan pengusaha lokal untuk memenuhi pengadaan tersebut.
Jadi pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan bertanggungjawab dan tidak menerima sesuatu suap dalam prosesnya.
Sebagai salah satu upaya pencegahan dari risiko yang mungkin terjadi.
“Dalam pengadaan barang dan jasa, hal yang harus diperhatikan adalah aturan yang berlaku,” tandasnya. (*)