
AXIALNEWS.id | Walikota Tanjungbalai telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan menambah karyawan di BUMD PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
SE bernomor 500/9126 tersebut langsung atas nama Walikota Mahyaruddin Salim, diteken pada 28 Mei 2025 dan disampaikan resmi, Kamis (12/6/2025).
“Surat ini menegaskan agar Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo tidak melakukan perekrutan karyawan baru. Fokus pada pembenahan internal, bukan penambahan tenaga kerja,” Ungkap Plt Kabag Perekonomian Setdako Tanjungbalai, Rini Diana.
Larangan ini bukan tanpa sebab. Walikota Mahyaruddin mengungkapkan, saat ini jumlah karyawan di PDAM Tirta Kualo mencapai 264 orang, angka yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang ada dan jumlah pelanggan sekitar 24 ribu.
“Banyak karyawan, tapi pekerjaan tidak sepadan. Kita ingin efisiensi, efektivitas, dan pelayanan yang lebih maksimal,” tegas Mahyaruddin.
Ia juga menyebut PDAM harus berbenah total, mulai dari kinerja, manajemen SDM, pengelolaan keuangan, hingga perbaikan WTP dan jaringan perpipaan.
“Kita ingin PDAM lebih sehat secara keuangan dan optimal dalam pelayanan. Rasionalisasi ini bagian dari perbaikan itu. Kalau kinerja tidak mendukung, akan dievaluasi. Tapi secara objektif,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk menekan belanja pegawai sekaligus menyiapkan PDAM jadi lebih profesional ke depannya.(*)
Reporter: Syarifuddin M
Editor: Riyan