Warga Kuala Ngeluh Pencuri Sawit Tak Bisa Ditahan, Ini Solusi dari Kasi Intel Kejari Langkat

Puluhan warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala mengadu ke DPRD Langkat, Kamis (27/3/25) meminta solusi maraknya aksi pencurian. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Resah maraknya pencurian buah kelapa sawit, judi ikan dan narkoba, puluhan warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala ngadu ke DPRD Langkat, Kamis (27/3/2025).

Mereka datang meminta solusi guna menghindari bentrok dengan kelompok pelaku.

Keresahan warga memuncak akibat pelaku pencurian tidak bisa dijerat hukum dengan dalih hasil pencurian nilainya dibawa Rp 2,5 juta.

Selama ini tanaman sawit maupun jagung dan tanaman lainnya milik warga sering hilang dicuri, diduga uang hasil curian dipergunakan membeli narkoba.

“Kami sudah lapor ke Polsek, tetapi karena nilai curian ini jumlahnya kecil, akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja, tidak bisa ditahan pelakunya,” ungkap salah satu warga.

“Ini membuat kami resah karena pelaku akan berbuat lagi. Kami tidak ingin terjadi bentrok antara warga dengan pelaku sehingga terjadi tindakan anarkis, karena itu kami berharap ada solusi dari pertemuan ini,” pinta warga.

Baca Juga  Tinjau Gudang Pelipatan Surat Suara Pilkada, KPU Medan Targetkan 12 Hari Tuntas

Kapolsek Kuala AKP Roy Panjaitan mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan melihat lokasi pondok yang disinyalir digunakan memakai narkoba dan tempat perjudian ikan.

Namun tidak ditemukan bukti nyata pada saat pihaknya turun. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan atas laporan masyarakat ini.

Terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit maupun tanaman lainnya, Roy Panjaitan menyatakan pihaknya telah memproses dengan memediasi.

Namun pihaknya tidak dapat menahan pelaku karena kasusnya bersifat tindak pidana ringan (tipiring) karena nominalnya dibawah Rp 2,5 juta.

Baca Juga  Lansia di Medan Deli Meninggal Akibat Kebakaran Rumah

Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyebut kasus yang nilainya Rp 2,5 juta itu tipiring dan tidak bisa ditahan.

Atas dasar ini, maka pihaknya hanya bisa memediasi persoalan yang disampaikan warga Desa Raja Tengah.

Sementara Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menimpali apa yang disampaikan Kapolsek Kuala.

Menurutnya Perma itu sudah ada 13 tahun yang lalu. Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

Baca Juga  Penjelasan Para Ahli Berapa Kali Mie Instan Boleh Dikonsumsi dalam Seminggu

Namun ia menjelaskan kalau kasus pencurian yang sifatnya berulang dan ada salinan putusan bisa dijadikan untuk proses berikutnya.

Dari Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Mulyono, Asisten Pemerintahan dan Kesra, mengatakan pihaknya akan menangani persoalan ini melalui Tim P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika).

Di penghujung rapat, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin berharap Aparat Kepolisian dapat terus memperhatikan keluhan warga sehingga kasus pencurian, judi dan narkoba dapat diberantas.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us