2 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Ditangkap Polda Sumut

Lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menindak pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/23).

Hadi mengungkapkan, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.

“Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya.

Baca Juga  Cegah Krisis Pangan, Pemko Binjai Cadangkan 5 ton Beras
Baca Juga  Arungi 6 Tahun Pernikahan, Kini Selamet-Nenek Rohaya Dipisahkan Maut

“Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar juru bicara Polda Sumut itu.

Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka S (33) sebagai penanggungjawab dan RM (30) sebagai Mandor, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Baca Juga  Inflasi Indonesia Terus Menurun Secara Nasional

“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang,” paparnya.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us