AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil gagalkan peredaran puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil mengamankan seorang pelaku inisial RM alias Memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan narkoba tersebut.
“Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mengungkapnya,” ucap Hadi, Rabu (8/3/2023).
Hadi mengatakan barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa goni, ditotalkan isinya sabu seberat 46 kilogram, serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.

“Dari TKP penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna putih yang digunakan pelaku,” terang Hadi.
Dijelaskan Hadi, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat untuk dapat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.
“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut, dan ditemukan enam karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” ungkap Hadi. (*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S