5 Cara Mudah Perpanjang STNK Kendaraan Bekas

Ilustarasi surat tanda nomor kendaraan (STNK). (Otomania)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Membeli kendaraan bekas memang sudah menjadi hal lumrah yang banyak dilakukan oleh orang-orang. Berbagai permasalahan dalam setiap jual beli kendaraan bekas pun sudah sering sekali terdengar, baik dari si penjual sendiri maupun dari si pembeli yang merasakan berbagai permasalahan yang berkepanjangan mengenai kendaraan bekas yang ia beli.

Berbagai permasalahan dalam membeli kendaraan bekas dianggap sudah menjadi resiko si pembeli. Salah satu permasalahan yang sering terjadi dialami oleh si pembeli yaitu nama kepemilikan di surat tanda nomor kendaraan (STNK), dimana biasanya STNK tersebut masih menyangkut pada nama pemilik asli lama kendaraan.

Maka, pada saat ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan ataupun perpanjangan STNK harus memenuhi berbagai persyaratan yang rumit salah satunya harus melampirkan identitas asli si pemilik kendaraan.

Meski demikian, permasalahan diatas kini sudah teratasi dengan berbagai solusi yang dapat membantu sekaligus mempermudah bagi para pembeli kendaraan bekas yang ingin mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kini mengurus STNK dari kendaraan bekas tidak lagi disertai dengan melampirkan identitas asli (KTP) si pemilik kendaraan. Solusi yang diberikan pastinya dapat membuat si pemilik kendaraan bisa terjaga keamanannya.

Dilansir dari artikel radarutara.id, ada 5 cara mudah untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan bekas, yaitu:

Baca Juga  Skincare Alami dari Buah Alpukat "Cegah Kemunculan Jerawat di Wajah"

1. Negosiasikan untuk Merekam Identitas Asli Pemilik Kendaraan

Saat membeli kendaraan bekas, usahakan untuk meminta identitas dari pemilik pertama terlebih dahulu.

2. Download Aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional

Aplikasi ini tersedia di Playstore, ukurannya pun cukup ringan, hanya 14 MB saja. Aplikasi ini berguna untuk merekam dan menyimpan data pemilik asli kendaraan dan mendaftarkannya.

3. Registrasi

Registrasi dianggap syarat yang paling susah, sebab harus tetap menyiapkan KTP asli pemilik kendaraan. Maka dari itu harus menyiapkan STNK kendaraan, dan KTP yang namanya tertara dalam STNK tersebut. Setelah itu, maka dapat langsung mengisi setiap kolom pada formulir registrasi/pendaftaran di aplikasi Signal itu.

Nantinya, di sesi pendaftaran aplikasi juga akan meminta rekam wajah pemilik kendaraan sesuai KTP. Maka dari itu, penting untuk bertemu langsung dengan pemilik kendaraan tersebut. Agar bisa langsung meminta bantuannya untuk mengikuti rekam wajah pada aplikasi signal di Handphone.

4. Perpanjang Pajak STNK

Jika sudah berhasil menjalani langkah ketiga, maka sudah dapat langsung perpanjang pajak STNK tanpa KTP asli. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal anda;
  • Tentukan bentuk kepemilikan kendaraan;
  • Masukan nomor pendaftaran kendaraan motor (NRKB);
  • Masukan 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan.
Baca Juga  Seminar HPN 2022 di Langkat Didukung PDAM Tirta Wampu

Jika sudah melakukan semua tahapan itu, kendaraan pun sudah terintegrasi dengan aplikasi Signal. Sehingga, sudah dapat melakukan pengajuan perpanjangan pajak STNK.

5. Pembayaran

Poin kelima perpanjang pajak STNK tanpa KTP asli ini, merupakan tahapan terakhir. Artinya, jika sudah menyelesaikam tahapan ini, maka tinggal menunggu STNK kendaraan sampai di rumah. Berikut ini petunjuk untuk pembayarannya:

  • Tentukan NRKB yang hendak dibayar pajaknya, lalu pilih “Lanjut.”
  • Info tentang SKK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ada dimonitor hanphone bersama jumlah yang perlu dibayar,
  • Pilihlah menu kirim berkas (dokumen) TBPKP, lalu tambahkan alamat pengantaran di kolom yang ada,
  • Rekap ongkos akan tampil dengan cara otomatis, lalu pilih “Lanjut”;
  • Selanjutnya, “Pilih Cara Pembayaran” sehingga akan ditampilkan code bayar, jumlah yang dibayar, dan cara pembayarannya. Lalu, pilih lagi “Lanjut”;
  • Tentukan bank yang hendak dipakai untuk bayar pajak. Teruskan dengan mengikuti petunjuk pembayaran hingga usai. Kalau sudah sukses, maka dapat memeriksa status pembayaran untuk memastikan transaksi telah sukses;
  • Selesai pembayaran sukses, maka akan terima surat elektronik sebagai bukti pembayaran pelunasan pembayaran atau e-TBKP. Sesudah itu, maka akan memperoleh e-Pengesahan berisikan barcode untuk bukti pembayaran resmi.
Baca Juga  Selfitis, Kecanduan Foto Selfi Sebabkan Gangguan Mental

Menariknya, ternyata tidak saja dapat memperpanjang pajak STNK kendaraan saja, aplikasi Signal ini juga dapat perpanjang pajak STNK  milik orang lain. Caranya sangat mudah. Cukup dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Klik lambang (+) yang terdapat pada aplikasi Signal;
  • Saat tampil formulir penambahan data, maka tinggal mengisinya dengan nama pemilik kendaraan;
  • Bila kendaraan itu punya istri atau anak dalam sebuah KK, tetapkan “Punya Keluarga Satu KK”;
  • Lalu masukan NRKB di kolom yang disediakan;
  • Selanjutnya, input 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan;
  • Input NIK pemilik kendaraan serta upload foto KTP;
  • Seusai semua kolom diisi, klik “Lanjut”, sehingga pernyataan naskah telah sukses ditambah pun akan muncul.

Jadi dengan mengikuti langkah-langkah diatas dan mendownload aplikasi Signal, maka proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK bisa lebih mudah untuk dilakukan. (*)

Editor: Nur Adilasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us