AXIALNEWS.id | Aturannya tabung gas LPG berat 3 kilogram (Kg) hanya boleh digunakan bagi masyarakat miskin.
Atas dasar itu, digelarnya rapat koordinasi oleh Pemko Binjai guna membahas pengawasan dan pemantauan pendistribusian bahan bakar LPG di Kota Binjai.
Rapat ini dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Binjai, Joko Waskitono bertempat di Ruang Rapat III Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Binjai, Kamis (27/7/2023). Dihadiri Kabag Perekonomian Setdako Binjai serta stakeholder terkait.
Usai membahasa pengawasan pendistribusian gas 3 Kg yang diperuntukkan hanya untuk masyarakat miskin. Giat dilanjutkan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua restoran yang ada di Kecamatan Binjai Barat.
Sidak ini dilakukan guna melihat jenis gas yang digunakan oleh restoran tersebut, apakah sudah sesuai aturan atau terdapat penggunaan gas tabung 3 Kg.
Dalam sidak ditemukan bahwa dua restoran yang menjadi objek inspeksi sudah menggunakan gas dengan ukuran yang semestinya untuk usahanya, tidak ditemukan penggunaan gas 3 Kg di kedua restoran tersebut.(*)
Reporter: M Surbakti
Editor: R Hamdani