AXIALNEWS.id | Akhir-akhir ini childfree menjadi topik perbincangan hangat dikalangan masyarakat Indonesia, setelah mengetahui kabar dari salah satu public figur sekaligus youtubers Indonesia yang mengakui bahwa ia penganut prinsip childfree. Pernyataan itu ia sampaikan melalui akun sosial media Instagram miliknya, sontak pernyataan darinya banyak mendapatkan pro dan kontra dari seluruh masyarakat Indonesia.
Pernyataan yang ia sampaikan banyak dikaitkan dengan perspektif hukum Islam yang menilai bahwa prinsip childfree dianggap sebagai penolak rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Setelah maraknya topik pembahasan mengenai childfree, tidak sedikit pasangan muda yang memilih untuk mengikuti prinsip childfree tersebut.
Childfree sendiri diartikan sebagai suatu kesepakatan dari sepasang suami istri untuk tidak mempunyai keturunan/anak setelah menikah. Mereka memilih untuk hidup berdua bersama pasangan mereka hingga tua dan enggan untuk mempunyai anak.
Fenomena childfree bertolak belakang dengan budaya Indonesia yang menganggap bahwa anak sebagai pembawa rezeki. Sementara dalam perspektif hukum Islam menganggap bahwa memiliki anak adalah untuk menjaga keturunan.
Dilansir dari artikel Jatim.no.or.id, dalam Al Quran dan Hadis diterangkan bahwa memiliki keturunan bukan sebuah kewajiban, melainkan hanya merupakan sebuah anjuran. Sehingga childfree tidak termasuk perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya sendiri termasuk memiliki anak atau keturunan.
Walaupun tidak ada ayat yang secara langsung melarang prinsip childfree, akan tetapi pilihan untuk tidak ingin mempunyai keturunan bisa dikatakan sebagai pilihan yang tidak bijaksana karena Allah SWT dan Rasulullah menyukai hambanya yang memiliki keturunan. Beberapa ulama berpendapat bahwa untuk dapat mengetahui hukum childfree dalam Islam, harus terlebih dahulu mengetahui sebabnya, karena sebab yang berbeda akan menghasilkan hukum childfree yang berbeda juga. Jika sebabnya sudah memenuhi kategori darurat, maka childfree diperbolehkan.
Apabila ada salah satu pasangan suami istri yang memilih untuk childffree maka tidak boleh dianggap sebagai hal yang buruk. Mungkin ada sebab yang dimiliki oleh pasangan tersebut sehingga memilih untuk mengambil keputusan childfree. Bisa saja ketika pasangan tersebut mengatakan kalau hari ini ia memilih untuk tidak ingin mempunyai anak, mungkin di kemudian hari ia akan berubah pikiran dan memilih untuk memiliki keturunan.
Dengan demikian, hukum Islam mengenai childfree diperbolehkan (mubah) dan dapat berubah sesuai dengan kondisi atau sebabnya. Childfree dengan sebab darurat maka diperbolehkan, sedangkan childfree bukan dengan alasan darurat dan bertentangan maka dilarang dalam hukum Islam. Keputusan untuk memilih childfree membutuhkan kesiapan mental yang kuat, oleh sebab itu dukungan dari pasangan dan keluarga sangatlah penting.(*)
Editor: Nur Adilasari