AXIALNEWS.id | Membeli kendaraan bekas memang sudah menjadi hal lumrah yang banyak dilakukan oleh orang-orang. Berbagai permasalahan dalam setiap jual beli kendaraan bekas pun sudah sering sekali terdengar, baik dari si penjual sendiri maupun dari si pembeli yang merasakan berbagai permasalahan yang berkepanjangan mengenai kendaraan bekas yang ia beli.
Berbagai permasalahan dalam membeli kendaraan bekas dianggap sudah menjadi resiko si pembeli. Salah satu permasalahan yang sering terjadi dialami oleh si pembeli yaitu nama kepemilikan di surat tanda nomor kendaraan (STNK), dimana biasanya STNK tersebut masih menyangkut pada nama pemilik asli lama kendaraan.
Maka, pada saat ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan ataupun perpanjangan STNK harus memenuhi berbagai persyaratan yang rumit salah satunya harus melampirkan identitas asli si pemilik kendaraan.
Meski demikian, permasalahan diatas kini sudah teratasi dengan berbagai solusi yang dapat membantu sekaligus mempermudah bagi para pembeli kendaraan bekas yang ingin mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kini mengurus STNK dari kendaraan bekas tidak lagi disertai dengan melampirkan identitas asli (KTP) si pemilik kendaraan. Solusi yang diberikan pastinya dapat membuat si pemilik kendaraan bisa terjaga keamanannya.
Dilansir dari artikel radarutara.id, ada 5 cara mudah untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan bekas, yaitu:
1. Negosiasikan untuk Merekam Identitas Asli Pemilik Kendaraan
Saat membeli kendaraan bekas, usahakan untuk meminta identitas dari pemilik pertama terlebih dahulu.
2. Download Aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional
Aplikasi ini tersedia di Playstore, ukurannya pun cukup ringan, hanya 14 MB saja. Aplikasi ini berguna untuk merekam dan menyimpan data pemilik asli kendaraan dan mendaftarkannya.
3. Registrasi
Registrasi dianggap syarat yang paling susah, sebab harus tetap menyiapkan KTP asli pemilik kendaraan. Maka dari itu harus menyiapkan STNK kendaraan, dan KTP yang namanya tertara dalam STNK tersebut. Setelah itu, maka dapat langsung mengisi setiap kolom pada formulir registrasi/pendaftaran di aplikasi Signal itu.
Nantinya, di sesi pendaftaran aplikasi juga akan meminta rekam wajah pemilik kendaraan sesuai KTP. Maka dari itu, penting untuk bertemu langsung dengan pemilik kendaraan tersebut. Agar bisa langsung meminta bantuannya untuk mengikuti rekam wajah pada aplikasi signal di Handphone.
4. Perpanjang Pajak STNK
Jika sudah berhasil menjalani langkah ketiga, maka sudah dapat langsung perpanjang pajak STNK tanpa KTP asli. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Jika sudah melakukan semua tahapan itu, kendaraan pun sudah terintegrasi dengan aplikasi Signal. Sehingga, sudah dapat melakukan pengajuan perpanjangan pajak STNK.
5. Pembayaran
Poin kelima perpanjang pajak STNK tanpa KTP asli ini, merupakan tahapan terakhir. Artinya, jika sudah menyelesaikam tahapan ini, maka tinggal menunggu STNK kendaraan sampai di rumah. Berikut ini petunjuk untuk pembayarannya:
Menariknya, ternyata tidak saja dapat memperpanjang pajak STNK kendaraan saja, aplikasi Signal ini juga dapat perpanjang pajak STNK milik orang lain. Caranya sangat mudah. Cukup dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Jadi dengan mengikuti langkah-langkah diatas dan mendownload aplikasi Signal, maka proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK bisa lebih mudah untuk dilakukan. (*)
Editor: Nur Adilasari