AXIALNEWS.id | Pelaku pemerkosa mahasiswi di Deliserdang berhasil ditangkap Polrestabes Medan. Sehari sebelum memperkosa pelaku didapati mengkonsumsi sabu.
Pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman 12 tahun penjara oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari iNewsmedan.id, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pelaku R (24) yang melakukan pemerkosaan terhadap korbannya seorang mahasiswi di kost yang berada di Jalan Padang Golf, Pancur Batu, Deliserdang terancam dengan pasal berlapis.
Acamannya mulai pasal pencurian hingga pidana kekerasan seksual.
“Terhadap tersangka berinisal R (24) sudah dilakukan penangkapan, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal pencurian dengan kekerasan pasal 285 KUHP, kemudian kita kenakan pasal 6 huruf c tindakan pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun,” terang Fathir, Jumat (20/10/2023).
Diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu, saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan dan polisi juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Untuk tersangka sudah dalam penahanan. Dari hasil pemeriksaan tersangka, dirinya juga pengguna narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Fathir menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan pemilik kost tempat korban tersebut juga sudah berumah tangga dan memiliki anak.
“Tersangka sudah berkeluarga dan mempunyai anak satu yang masih berumur dua minggu,” jelasnya.
Sebelumnya, teman korban berinisial FN, menceritakan kasus rudapaksa yang menimpa mahasiswi berinisial N (18) itu terjadi di kamar kostnya di kawasan Deliserdang, pada Selasa (17/10/2023).
Kejadian itu bermula ketika, korban baru saja pulang menuntut ilmu di kampusnya. Sesampainya di kamar kost, N mendapati pelaku yang belakangan diketahui berinisial R sudah berada di kamar mandi kostnya.
Saat itu, pelaku langsung mengancam korban menggunakan pisau. Korban diancam untuk tidak melawan.
Kemudian pelaku langsung membekap mulut korban dan melakukan penganiayaan. Korban pun sempat melakukan perlawanan, tapi apa daya, perlawanannya tidak berarti.
Seketika, pelaku pun langsung merudapaksa korban di kamar kostnya. Lanjut, FN menyampaikan setelah melampiaskan hasratnya pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri.
FN mengatakan, setelah itu korban pun keluar dari kamar kostnya dan mengadukan kejadian itu kepada warga disekitar kost.
Ia mengatakan kemudian warga pun langsung melaporkan kasus dugaan Rudapaksa itu ke Kepala Dusun setempat dan orang tua korban.(*)
Editor: M Afandi