AXIALNEWS.id | Aparat pemerintah daerah khususnya aparat pemerintah kecamatan dituntut memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dijelaskan Staf Ahli Walikota Binjai Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jonner Lumbantoruan ketika memimpin Apel Gabungan jajaran Pemerintah Kota Binjai, Senin (4/12/23) di lapangan Apel Pemko Binjai.
Apel gabungan diikuti para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah dan seluruh ASN serta Non ASN Sekretariat Daerah Kota Binjai.

Menurut Jonner, pemberian pelayanan pada dasarnya harus tercermin pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Mulai dari waktu pelayanan, biaya pelayanan dan prosedur pelayanan.
“Saya ingin bapak/ibu sekalian khususnya yang berada di kecamatan untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” imbuhnya.
Mengakhiri sambutannya, Jonner meminta kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk melakukan tugasnya dengan ikhlas dan profesional melalui pendekatan pelayanan prima dan berkualitas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).(*)
Reporter: M Surbakti
Editor: M Afandi