Pemerintah Kecamatan Kota Binjai Dituntut Maksimalkan Pelayanan

Apel gabungan jajaran Pemko Binjai diikuti ASN dan Non ASN, Senin (4/12/23) di lapangan Apel Pemko Binjai. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Aparat pemerintah daerah khususnya aparat pemerintah kecamatan dituntut memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dijelaskan Staf Ahli Walikota Binjai Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jonner Lumbantoruan ketika memimpin Apel Gabungan jajaran Pemerintah Kota Binjai, Senin (4/12/23) di lapangan Apel Pemko Binjai.

Apel gabungan diikuti para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah dan seluruh ASN serta Non ASN Sekretariat Daerah Kota Binjai.

Baca Juga  Afandin & Keluarga Berqurban 7 Ekor Sapi untuk Warga Bertuah

Menurut Jonner, pemberian pelayanan pada dasarnya harus tercermin pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Mulai dari waktu pelayanan, biaya pelayanan dan prosedur pelayanan.

Baca Juga  PT Bank Sumut Miliki Aset Rp40,6 Triliun, Ini Pesan Gubsu di RUPS Tahunan

“Saya ingin bapak/ibu sekalian khususnya yang berada di kecamatan untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya, Jonner meminta kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk melakukan tugasnya dengan ikhlas dan profesional melalui pendekatan pelayanan prima dan berkualitas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).(*)
Reporter: M Surbakti
Editor: M Afandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us