AXIALNEWS.id | Saat ini Pemerintah Republik Indonesia sedang melakukan pengubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik menjadi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Alasan pemerintah mengubah e-KTP fisik menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas. Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
Tecatat diakhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital. Ini berarti kartu identitas penduduk berupa KTP atau e-KTP, akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.
Ternyata ada pejabat negara yang sudah melakukan aktivasi IKD. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Inilah pertama kalinya pejabat setingkat menteri berkenan mengaktifkan KTP digital di ponselnya. Mengutip laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Dalam kesempatan langka itu, Menteri Abdul Halim Iskandar didampingi Wamen Desa PDTT Paiman Raharjo, Sekjen Kemendes Taufik Madjid beserta pejabat Eselon I, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur IDKN Muhammad Farid, dan Kadis Dukcapil Provinsi DKI Jakarta di Gedung Utama Kemendes, Kalibata, Jakarta, pada Selasa (26/9/23) silam.
Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital.
Wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, Sumatera dan Sulawesi (30 persen), Kalimantan (20 persen), NTB (40 persen) dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen penduduk.
Mengutip laman Indonesia.go.id, KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.
Lalu, data yang tercantum dalam KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital yaitu:
Hal ini sangat memudahkan kita untuk menyimpan dan mengakses Identitas kemana saja, serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, silahkan lakukan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital “IKD”.(*)
Sumber : Atastimor.com
Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.