AXIALNEWS.id | Beredar di media sosial selebaran foto berisi 15 nama anggota Polri yang berdinas di Polrestabes Medan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah ke-15 orang itu merupakan buronan. Dia menyebutkan bahwa 15 orang itu sudah dipecat.
“Bukan DPO, mereka sudah di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) semua,” kata Hadi, Rabu (19/6/24).
Hadi menyebut, 15 orang yang fotonya terlampir dalam selebaran yang beredar itu dipecat secara tidak hormat lantaran melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Bukan DPO, ya. Semua sudah di PTDH. Beberapa pemberitaan ikuti medsos,” ucapnya.
Menurutnya, ke 15 orang itu melanggar indisipliner atau desersi dan pengguna narkoba berdasarkan hasil sidang, mereka diputus Pemecatan (PTDH),
“Setelah proses pemecatan itu ada beberapa orang yang melakukan tindak pidana, atas perbuatannya itu di antaranya sudah diputus pengadilan,” katanya.
Hadi juga memaparkan pelanggaran yang dilakukan 15 orang itu tercatat ada yang di tahun 2018, 2019, 2020, 2021.
“Dan kesemuanya telah diproses dan telah disidang KKEP (komisi kode etik polri),” bebernya.
Diketahui, selebaran berisi foto 15 personel Polrestabes Medan menjadi buronan beredar luas di media sosial. Selebaran tersebut ditandatangani Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi.
Dalam selebaran itu, nama dan foto ke-15 orang tersebut terpampang jelas yakni:
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar menjelaskan, ke 15 orang itu terlibat berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri seperti terlibat dugaan pidana perampokan jual beli sepeda motor modus cash on delivery (COD) serta dugaan pelanggaran lainnya.
“Mereka ada yang terlibat perampokan, ya termasuk komplotannya ini,” katanya.
Dari jumlah tersebut, ada yang sudah ditahan dan menjalani persidangan. Salah satunya berinisial AS.
“Lalu, sudah dipecat dan sudah menjalani proses peradilan,” ucapnya.(*)
Sumber: CNN Indonesia