Beragam Barang Bukti Terpidana Dimusnahkan Kejari Tanjungbalai

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan jajaran Kejari Tanjungbalai, Kamis (31/10/24) di depan gudang barang bukti Kantor Kejari Tanjungbalai. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai musnahkan barang bukti yang dirampas dalam perkara terpidana, Kamis (31/10/2024).

Dipimpin Kajari Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih di depan gudang barang bukti Kantor Kejari Tanjungbalai.

Pemusnahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Nomor: PRIN-1591/L.2.17/Kpa.5/10/2024.

Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis termasuk narkotika, alat hisap, dan barang lainnya.

Baca Juga  Pemko Medan Bersinergi dengan BPS Perkuat Data Sektoral

Beberapa di antaranya adalah:

  • Sabu 59,78 gram,
  • Ganja 92,5 gram,
  • Pil ekstasi 22,14 gram,
  • 18 unit handphone, dan
  • 9 unit timbangan sabu.
Baca Juga  Pedagang Ikan Tanjungbalai Rakit Pesawat RC Aeromodelling

Juga terdapat barang bukti makanan dan minuman dalam jumlah besar, seperti ribena dan berbagai jenis kopi.

Pemusnahan ini bagian dari tugas rutin Kejari Tanjungbalai sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Tujuannya, memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga  Hanya Akui Wahyu Hidayah, PK HIMALA IAIN Langsa Tolak Hasil Mubeslub

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kita dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba,” tegas Yuliyati.

“Kita tidak ingin barang bukti ini kembali beredar di masyarakat dan merusak generasi muda,” tegasnya lagi melalui rilis tertulis.(*)
Koresponden: Syafrizal
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us