Sinyal Darurat Budaya Digital dari Kasus Video Asusila di Kota Salak

Dr. Fakhrur Rozi, M.I.Kom
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Setelah viral di media sosial, Polres Padangsidimpuan berhasil memediasi TSP dan JT, dan menyatakan kasus hukum yang melibatkan anak mereka S br P (14) dan RT (17), selesai.

Polisi sepertinya menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Dalam konteks ini kita semua perlu menghormati langkah hukum tersebut.

Tinggal bagaimana memitigasi psikis kedua anak-anak tersebut. Kemudian poin lain yang harus menjadi perhatian bersama, kita sedang mengalami darurat budaya digital.

Jangan sampai darurat ini berubah status menjadi bencana. Budaya digital mencakup berbagai aspek manusia saat ini, mulai dari cara berkomunikasi, bekerja, hingga bersosialisasi secara online.

Diketahui, JT dan TSP sama-sama membuat laporan ke polisi. Tumpal melaporkan perbuatan RT yang mengirimkan video tidak senonoh ke anaknya S br P lewat media sosial WhatsApp.

Sementara JT melaporkan S br P, dengan tuduhan penyebaran video tidak senonoh itu. Pihak JT menyebut video tidak senonoh itu diawali tindakan S br P yang mengirimkan foto berpakaian ketat ke RT.

Baca Juga  Digitalisasi Jumlah Pengunjung Objek Wisata Hindarkan Kebocoran PAD Langkat

RT membalasnya dengan mengirim video tidak senonoh dan cenderung pornografi, sebanyak tiga kali.

Persoalan ini mencuat setelah masing-masing pihak saling membuat laporan ke polisi. Polisi sudah berupaya memediasi, tapi sampai tiga kali tidak juga menemui solusi.

Ironi, berdasarkan keterangan polisi pihak TSP meminta uang ganti rugi hingga Rp100 juta. Sementara pihak JT tidak mampu memenuhi jumlah itu. Berlanjutlah kasusnya, S br P dijadikan tersangka. Begitupun RT, juga berstatus tersangka.

TSP mungkin, karena panik dengan status tersangka anaknya itu, membuat video pengaduan di media sosial Tiktok bersama Sang Anak perempuannya.

Dia berharap keajaiban media sosial membantu masalahnya. Ya, dia berhasil mendapat perhatian publik karena video pengaduannya itu viral. Tapi dia tidak memburamkan (blur) wajah anaknya dalam video itu.

Video ini kemudian diunggah dibanyak akun media sosial beragam platform. Meski ada juga yang memburamkan, tapi itu sudah terlambat Pak TSP

Baca Juga  Karang Taruna Dilantik, Joko Saputra Optimis Desa Banyumas Mampu Sejahtera

Wajah S br P, terpampang ke dunia, lewat jagat maya. Dalam konteks komunikasi, saat ini memang lazim banyak orang memanfaatkan media sosial untuk mendapatkan perhatian yang lebih besar.

Tapi dalam kasus ini, tindakan TSP sangat disayangkan. Ini dapat terjadi karena Pak TSP juga mungkin tidak paham dampak ikutan dari video pengaduannya itu.

Sudahlah, kita tinggalkan persoalan hukum tadi karena sudah selesai. Tapi persoalan ini sepatutnya membuka mata kita semua. Ada perilaku digital yang mengkhawatirkan dalam masyarakat kita. Bahkan ini bisa disebut sebagai budaya digital. Kita mengalami darurat budaya digital.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komunikasi dan Digital) menemukan kasus pornografi terhadap anak jumlahnya mencapai 9.228 kasus.

Temuan ini didominasi di platform media sosial. Kasus paling banyak terjadi di 2023 dengan temuan 463 kasus.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, proporsi Individu yang memiliki telepon genggam (handphone) menurut kelompok umur didominasi oleh orang-orang dengan rentang usia 15-24.

Baca Juga  Project Wings Sumatera Terima 1.000 Bibit Ikan Nila dari PWI Langkat

Artinya, masyarakat kelahiran 2000 termasuk individu yang mendominasi pemilik dan pengguna handphone. Individu rentang umur 15-24 tetap konsisten mendominasi data pengguna handphone berdasarkan kelompok usia.

Ya, anak-anak atau remaja yang memang akrab dengan smartphone dan media sosial mudah saja untuk mengirim foto atau video dirinya (post a picture/PAP) yang bersifat intim atau private pada orang yang dia anggap dekat tanpa memikirkan dampak setelahnya.

Apa yang terjadi dalam kasus S br P dan RT ini adalah gambaran kecil dari budaya digital anak-anak kita saat ini.

Ibaratnya, ini adalah fenomena gunung es. Sekarang, bagi S br P, dunia tak lagi sama. Mungkin juga dengan RT.

Tapi ini adalah konsekuensi dari ketergantungan kita terhadap teknologi. Solusinya, kita perlu memperkuat kesadaran, pengetahuan dan keberadaban dalam menggunakan teknologi komunikasi.(*)

Dosen UINSU, Dr. Fakhrur Rozi, M.I.Kom: Peminat Kajian Komunikasi Digital, Praktisi Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us