AXIALNEWS.id | Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perantau Asal Sumatera Utara meminta KPK periksa dan tangkap Syah Afandin (Ondim) terkait dugaan Kasus seleksi guru PPPK Langkat 2023.
Permintaan disampaikan puluhan aktivis mahasiswa melalui aksi damai, Kamis (14/11/2024) di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan.
Koordinator Aksi, M Zainudin Daulay dan Koordinator Lapangan, Ahmad Akbar Maulana menyebutkan aksi mereka bentuk keprihatinan terhadap nasib guru honorer yang terzolimi.
Akibat adanya indikasi dugaan korupsi permainan mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin selaku Pembina Panitia Seleksi Daerah (Panselda), dan Sekdakab Langkat Amril selaku Ketua Panselda, lewat kedok pemberlakuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) ‘siluman’.
Dijelaskannya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan 5 orang tersangka atas dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.
Kendati ratusan guru honorer tersebut memiliki nilai ujian Computer Asisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN tinggi, namun faktanya mereka tidak lulus.
Kelima tersangka tersebut, yakni:
Disinyalir Sekda Langkat, Amril dan mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin merupakan Ketua dan Pembina Panselda seleksi penerima guru PPPK Langkat 2023, diduga terlibat dalam kasus kecurangan tersebut.
“Sebagaimana diketahui bahwa Ketua Panselda dan Pembina Panselda merupakan penanggung jawab atas sistem seleksi guru honorer PPPK tersebut,” ucap mereka.
“Sehingga, terjadi permainan uang untuk meluluskan guru honorer yang memiliki nilai CAT rendah. Diduga kuat, seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023, sarat akan KKN,” tambah mereka.
Seleksi penerimaan PPPK Langkat 2023 diduga adanya setor menyetor uang agar dapat lulus dalam seleksi tersebut.
Bukan itu saja, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perantau Asal Sumatera Utara tersebut, turut menyoroti maraknya tambang Galian C Non Logam yang berada di wilayah Kabupaten Langkat, diduga tidak memiliki izin namun bebas beroperasi.
Menurut aktivis tersebut, menjamurnya aktivitas tambang Galian C itu, diduga adanya keterlibatan penerimaan fee oleh mantan Plt Bupati Langkat.
Hal ini terlihat karena Pemkab Langkat tidak pernah melakukan tindakan terhadap pengusaha pertambangan Galian C Non Logam yang tidak memiliki izin tersebut.
“Sehingga, kami meminta kepada KPK RI untuk turun ke Kabupaten Langkat dan memeriksa mantan Plt Bupati Langkat atas dugaan keterlibatan dan/atau menerima upeti atas pertambangan galian c non logam yang diduga tidak memiliki izin dan dapat beroperasi dengan nyaman,” cetusnya.
“Kami juga meminta kepada KPK RI untuk segera turun ke Kabupaten Langkat dikarenakan Kabupaten Langkat Darurat Korupsi dan penyalahgunaan jabatan serta kehidupan guru-guru di Kabupaten Langkat sangat menyedihkan,” tandasnya.(*)
Editor: Riyan