Ada PKPU No 9/2022, KPU Diminta Tindak Tegas Lembaga Survei Belum Terverifikasi

Kantor KPU Kabupaten Langkat berada di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pramana’s Institute Indonesia telah merilis hasil surveinya beberapa hari lalu dengan jumlah responden 1.632 pada 23 kecamatan, pengambilan data dari 277 desa/kelurahan.

Dari hasil surveinya salah satu Cabup-Cawabup unggul.

Wartawan mencoba konfirmasi ke KPU Sumut terkait apakah Pramana’s Institute Indonesia sudah terdaftar di KPU Sumut?

Apa saja nama lembaga Survei yang terdaftar di KPU Sumut?

Apakah lembaga survei bebas mempublikasikan hasil survei di Pilkada 2024, walaupun belum terverifikasi?

Konfirmasi dilakukan kepada Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendy, namun belum ada balasan, walaupun sudah ceklis dua biru.

Sementara Pramana’s Institute Indonesia telah merilis hasil surveinya di Langkat.

Ternyata lembaga survei tersebut, KPU Langkat mengaku belum terdaftar dan tak ada menerima pendaftaran lembaga survei untuk Pilkada Langkat 2024.

“Kalau provinsi saya tak tahu, kalau di Langkat sepertinya belum ada yang mendaftar,” kata Ketua KPU Langkat Dian Taufik, Minggu 24 November 2024.

Ketua Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU), Muhammad Mualimin SH MH mengatakan tidak wajib lembaga survei masuk keperkumpulan.

“Sebagai bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi UUD 1945, lembaga survei baru tidak wajib menjadi anggota PERSEPI (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia) selama tidak ada Undang-Undang lain yang tegas mewajibkan keanggotaan,” kata Mualimin di Jakarta.

Menurutnya, lembaga survei juga bebas melakukan survei atau pengujian kuesioner terkait pendapat masyarakat tentang politik, ketokohan, hingga tingkat afirmasi tertentu tentang suatu partai di mata publik, namun itu sifatnya hanya kesimpulan opini atau persepsi versi yang ditemukan lembaga survei.

Baca Juga  Kampanye Akbar SATRIA Dihadiri Puluhan Ribu? Jangan Bohongi Publik

Walaupun demikian, lembaga survei wajib terdaftar di KPU sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Bab III KPT 328 Tahun 2024 khususnya pada No 9 dan 10 menyatakan, bahwa Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan, setelah dinyatakan terdaftar, yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar;

Baca Juga  Alih Fungsi Lahan Merusak Hutan Mangrove di Langkat Hingga 59%, Perlu Dibahas di Debat Pilkada

dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan.

“Namun apabila lembaga survei ingin menampilkan hitung cepat atau sampel pengujian terkait pemilu berdasarkan data riil di TPS, tentu saja lembaga survei harus terdaftar di KPU, bersertifikat, melengkapi dokumen, dan memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022,” jelas Mualimin.

Pengurus MN KAHMI itu menambahkan syarat ketat lembaga survei dalam menguji dan menampilkan penelitian hitung cepat pemilu/Pilkada diperlukan, supaya kekuatan politik dan uang tidak dengan mudah mengombang-ambingkan situasi sosial dan emosional publik terkait hasil pemilu, mengingat ada atau pernah ada indikasi lembaga survei ‘pesanan/titipan’ yang beroperasi di negeri ini.

“Di beberapa pemilu lalu, kita menjumpai suatu hasil hitung cepat yang jomplang antara lembaga survei yang satu dan lainnya. Ini membuktikan adanya permainan hasil survei pemilu yang dimainkan untuk menggiring opini atau memprovokasi pemilih dengan berlindung di balik, perbedaan metode survei,” bebernya.

Baca Juga  Mengenal Istilah Glossophobia, Penyebab dan Cara Mengatasinya

KPU diminta menidaktegas lembaga survei yang belum terverifikasi dan mendaftar.

“Kalau lembaga survei sudah terbukti tidak profesional dalam metode dan ketaatan pada objektivitas, mestinya KPU tegas untuk memblack-list lembaga macam itu dari daftar mitra partisipasi/kerjasama sehingga rakyat dapat terlindungi dari racun hoaks yang diproduksi lembaga survei palsu,” sarannya.

Oleh karena itu, kata Mualimin, kita harus tegas, bahwa adu domba dan provokasi dalam Pilkada, utamanya melibatkan sentimen pendukung calon sangat berbahaya dan rentan menimbulkan gesekan sosial.

“Jika pemilu hanya menghasilkan konflik dan kebencian, kapan kita membangun negara ini? Apakah waktu kita hanya habis untuk berbenturan dengan sesama anak bangsa?” kata Mualimin. Masyarakat dihimbau jeli melihat lembaga survei.

“Saya harap masyarakat lebih percaya pada lembaga survei yang sudah teruji, profesional, memiliki metode yang dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil surveinya selalu/mendekati akurat dengan hasil nyata yang ditetapkan KPU,” imbau Mualimin.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us