AXIALNEWS.id | DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran (TA) 2025, Senin (25/11/2024).
Paripurna dilaksanakan setelah sebelumnya Bupati Langkat menyampaikan Ranperda APBD 2025 ke DPRD Langkat pada 23 September 2024.
Lalu mendapat rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat untuk diparipurnakan, tertuang dalam surat nomor: 10/Bapemperda/DPRD/2024 tanggal 22 November 2024.
Sekdakab Langkat Amril menjelaskan penyusunan Ranperda APBD Langkat 2025 dan penyusunan nota keuangannya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
Dijelaskannya, estimasi Pendapatan Daerah pada APBD 2025 sebesar Rp.1.987.966.739.943, terdiri dari:
Sekda juga merinci Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
Selanjutnya untuk Pendapatan Transfer, Amril merinci terdiri dari:
Sedangkan untuk Belanja Daerah pada APBD 2025 sebesar Rp.1.984.966.739.943 dengan rincian:
“Sebesar Rp 3 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Langkat ke Bank Sumut,” terang Amril.
Penyampaian Ranperda APBD ini ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Penyerahan Ranperda dari Pj Bupati Langkat kepada Pimpinan DPRD Langkat.
Selanjutnya fraksi-fraksi DPRD Langkat menanggapinya melalui pandangan umum fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin memimpin jalannya rapat paripurna didampingi para Wakil Ketua DPRD Langkat.
Ia meminta Pj Bupati Langkat untuk menjawab semua pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat dan menskoor rapat dengan agenda rapat paripurna berikutnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani