2 Kasus Dugaan Penistaan Agama Jadi Sorotan, GAPAI Minta Dukungan DPRD Sumut

Gerakan Anti Penistaan Agama Islam Sumatera Utara (GAPAI Sumut) audiensi dengan Komisi A Fraksi PKS DPRD Sumut, Selasa (21/1/25).(axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Gerakan Anti Penistaan Agama Islam Sumatera Utara (GAPAI Sumut) menyambangi kantor DPRD Sumut, Selasa (21/1/2025). Tujuannya meminta dukungan penyelesaian dugaan kasus penistaan agama ke Fraksi PKS.

Hadir rombongan GAPAI antara lain:

  • Ustaz Aidan Nazwir Panggabean dan Ustaz Zulkarnain, Dewan Pembina GAPAI Sumut,
  • Ustaz Ibnu Hajar, Penasehat GAPAI Sumut,
  • Wisyral, Sekjend GAPAI Sumut,
  • M Saiful S, Wakil Ketua GAPAI Sumut,
  • Taufik Ismail, Jubir GAPAI Sumut,
  • Coki Isk Siregar, Bendahara GAPAI Sumut,
  • Riki Surya T, Ibrahimsyah S, dan Riswan, pengurus GAPAI Sumut.

Audiensi GAPAI Sumut diterima Komisi A Fraksi PKS di lantai 3 gedung DPRD Sumut, di antaranya Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Rahim Siregar, serta Dodi Candra dan H Riduansyah, staff ahli Fraksi PKS.

Pertemuan membahas kasus dugaan penistaan agama yang telah di laporkan GAPAI Sumut kepada Polda Sumut.

Jubir GAPAI Sumut, Taufik Ismail menjelaskan pihaknya telah melaporkan lima (5) oknum pribadi dan satu (1) institusi lembaga pendidikan theology.

Kesemuanya kedapatan secara pemberitaan viral di media Tiktok dan Youtube diduga menistakan agama.

Baca Juga  Tragedi Berdarah Yon Armed 2/KS, LBH Medan: Ahmad Sahroni Melukai Hati Masyarakat

Namun pihak GAPAI Sumut menilai lambatnya kinerja serta progress pihak Polda Sumut dalam menangani kasus tersebut.

Menurutnya, dugaan kasus penistaan agama itu mengundang keresahan umat Islam, dan dapat memantik konflik serta isu agama di Sumut.

Sekjen GAPAI Sumut, Wisyral mengatakan telah dilaporkan ke pihak Polda enam (6) laporan polisi (LP). Salah satu LP diinfokan statusnya telah P21 (lengkap), tinggal menunggu proses sidang.

Kemudian Ia menjelaskan secara detail dan terperinci semua LP. Lalu menitikberatkan dua laporan dianggap penting dan krusial yang harus segara di tangani.

Yakni laporan Ahamad Taufik alias Tuan Logika diduga pemilik akun Tiktok Tuan Logika.

Akun ini diduga live streaming Tiktok dengan mempertunjukkan aksi penginjakan Bible/Evangeliarium dihadapan viewernya.

Aksinya dinilai dapat memantik kemarahan umat Kristen serta merusak citra dan marwah Islam itu sendiri.

Selanjutnya, LP atas terlapor sebuah lembaga institusi pendidikan yaitu STT Nias.

Baca Juga  Pilkada Sumut 2024, Golkar Usung Menantu Jokowi, Airlangga Minta Wakilnya juga Muda

Dimana STT Nias secara absolute memasukkan kurikulum Islamology ke dalam websitenya, bertujuan sekedar mengetahui ajaran Agama Islam.

Namun setelah di telusuri lebih dalam, kurikulum yang dimasukkan ke dalam situs website diduga bertolak belakang dengan isi dan konteksnya.

Sebagai contoh, diduga lembaga pendidikan ini mengupload sebuah materi kuliah “Arti Kata Allah” yang isi materi kuliah tersebut ditemukan menghina nama Allah dengan menyejajarkannya sebagai The Great Dragon.

“Isi konten tersebut rata – rata diduga menista Agama Islam yang sama sekali isi dan konteks tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam ajaran Islam atau bahkan apa yang di ajarkan di pesantren – pesantren,” urainya.

“Ini sebuah dugaan penistaan agama serta otomatis mengajarkan Islamphobia kepada mahasiswa mereka dengan metode menjelek jelekan Agama Islam secara menyeluruh,” tambah Wisyral.

Baca Juga  Bawaslu Langkat Gelar Pleno Dugaan Video Viral Ondim Kumpulkan Pejabat & Camat untuk Pemenangan SATRIA

GAPAI Sumut mengingatkan apabila proses penegakan hukum laporan ini masih lambat dikhawatirkan akan memantik dan mentrigger kemarahan umat Islam.

GAPAI Sumut meminta ke Fraksi PKS DPRD Sumut dapat menjembatani proses RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Polda Sumut.

Guna membahas kendala serta penghalang pihak Polda dalam menuntaskan dugaan kasus penistaan Agama Islam ini.

Diakhir sesi, GAPAI Sumut mengharapkan peranan pemerintah ikut aktif bersinergi dengan ormas -ormas Islam menegakkan keadilan, terlebih kasus penistaan agama.

Dikhawatirkan apabila terjadi pembiaran, menjadi kebiasaan oknum tidak bertanggung jawab. Diyakini proses hukum menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi siapa saja yang mencoba menistakan agama.

Perlu diketahui, sesuai Pasal 28 E ayat 1 UUD 45 berbunyi “setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya”. (*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us