AXIALNEWS.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Yuliarni Appy menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman dengan enam (6) Kepala Desa di Kabupaten Langkat.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis 24 April 2025.
Dihadiri jajaran Kejari Langkat yakni:
Termasuk enam Kades teken MoU:
Kajari Langkat Yuliarni Appy menerangkan penandatanganan MoU bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Langkat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Termasuk mengoptimalkan pembangunan di Desa dengan pendampingan hukum yang nantinya dapat membantu Desa menyelesaikan permasalahan atau sengketa di bidang Datun.
Yuliarni Appy juga menegaskan MoU bukan sebagai tameng sehingga Desa bisa melakukan perbuatan melawan hukum. Namun sebaliknya, MoU langkah preventif agar Desa tidak melakukan perbuatan melawan hukum khususnya di bidang Datun.
Sebab JPN akan memberikan pelayanan hukum termasuk pendampingan dengan tujuan membantu Desa meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola keuangan Desa serta tata kelola administrasi sesuai peraturan.(*)
Editor: Riyan