Pangkas TPP ASN, Langkah Efisiensi Anggaran Walikota Tanjungbalai

Asisten Administrasi dan Umum Setdako Tanjungbalai, Walman Riadi P Girsang saat membacakan surat edaran Walikota Tanjungbalai terkait penyesuaian TPP ASN. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemerintah Kota Tanjungbalai memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN sebesar 20 persen. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.

Asisten Administrasi dan Umum Setdako Tanjungbalai, Walman Riadi P Girsang menyampaikan kebijakan itu atas nama Walikkota Tanjungbalai melalui Keputusan Walikota Nomor: 840/192/K/2025.

Baca Juga  Bila Dibutuhkan, RSUD Tanjungbalai Klaim Sekda Izinkan Tambah Tenaga Honorer

Keputusan ini merupakan perubahan ke-12 dari regulasi sebelumnya yang mengatur besaran TPP ASN.

“Karena ada efisiensi, maka dilakukan pengurangan TPP ASN sebesar 20 persen,” ujar Walman dalam video yang diunggah Dinas Kominfo Tanjungbalai, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga  Aset Renovasi Gedung KPPN A1 Tanjungbalai Dikembalikan Usai Dijual Oknum

Melalui Surat Edaran, Pemko menyampaikan keputusan ini kepada Sekda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, hingga direktur RSUD dan kepala puskesmas.

Pemangkasan mulai berlaku untuk pembayaran TPP bulan Mei yang dicairkan pada Juni 2025.

“Pengurangan sebesar 20 persen ini dimulai untuk bulan Mei yang dibayarkan pada bulan Juni,” tambah Walman.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk guru dan kepala sekolah. “Ketentuan ini tidak berlaku untuk guru dan kepala sekolah,” tegas Walman.(*)
Reporter: Syarifuddin M
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us