AXIALNEWS.id | Satresnarkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Simpang Kolam Dalam Lingkungan V Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang, Langkat, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, mengarah pada transaksi narkotika di wilayah itu.
Setelah melakukan pengintaian, Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan Pria berinisial MA (47) Warga Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Langkat.
Kemudian tim menuju ke lokasi transaksi dan kembali melakukan pemantauan, melihat satu orang pria sedang duduk di samping rumah inisial MA.
Lalu petugas melihat tersangka MA, membawa kotak CCTV Merk Smart Net camera warna putih yang diduga berisikan satu plastik bening, di dalamnya diduga berisikan sabu-sabu .
Pria itu pun diamankan, kemudian petugas melakukan interogasi, akhirnya MA mengakui bahwa baru itu sabu-sabu, memang miliknya.
Turut diamankan satu bungkus plastik bening diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brutto 55,70 gram.
Satu buah kotak CCTV merk smart net camera warna putih, satu buah plastik putih bening, satu buah Hp merk samsung warna biru, satu buah dompet warna hitam, serta satu buah sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nopol yang digunakan tersangka.
Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, Kamis (24/7/2025) via telpon, menjelaskan penangkapan ini hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.
“Tersangka kita amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelasnya.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkotika. (*)
Editor: Fandi