AXIALNEWS.id | Pemberian “hadiah” atau “tanda terima kasih” kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, yang dikenal sebagai gratifikasi, bukan sekadar pelanggaran etik.
Praktik ini adalah bom waktu yang mengancam pembangunan berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan di tingkat lokal maupun nasional.
Mengapa demikian? Karena dampaknya yang tidak langsung terlihat namun sangat merusak dalam jangka panjang.
Apa saja yang termasuk gratifikasi? Tidak hanya uang tunai, gratifikasi juga mencakup barang mewah (elektronik, tas, perhiasan), fasilitas liburan/ tiket perjalanan, diskon khusus atau hadiah undian “dijamin menang”, jasa gratis (pengobatan, renovasi rumah), hiburan mewah dan akomodasinya serta “bingkisan” bernilai tinggi dalam momen tertentu.
Tidak ada makan siang yang gratis. Ungkapan ini mungkin tepat digunakan dalam hal gratifikasi. Ketika seseorang memberi ”bingkisan” kepada orang lain, maka sang pemberi akan mengharapkan ”imbalan” atas pemberiannya. Praktik seperti ini lumrah terjadi apalagi di pemerintahan.
Padahal praktik ini ilegal menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pemberian hadiah ataupun tanda terima kasih dalam bentuk apapun dilarang apabila hal tersebut berhubungan dengan pekerjaannya.
Praktek gratifikasi berbentuk “uang dukungan” atau “setoran loyalitas” untuk menduduki jabatan strategis di pemda terbukti menjadi akar kemunduran sistematis daerah.
Riset Transparency International Indonesia (2025) menunjukkan: 78% daerah dengan indikasi kuat jual beli jabatan mengalami penurunan indeks pembangunan manusia (IPM) 2 kali lebih cepat daripada daerah bersih.
Gratifikasi jabatan terjadi ketika calon pejabat menyetor uang/fasilitas kepada pihak berwenang (panitia seleksi, pejabat tinggi, atau partai politik) sebagai “jaminan kesetiaan”. Lantas, apa yang terjadi?
Posisi strategi seperti kepala dinas, sekretaris daerah dan direktur utama BUMD diisi bukan berdasarkan kompetensi, melainkan besaran ”setoran”. Tentu saja hal ini akan berdampak pada kebijakan teknis ke depannya akan dibuat oleh orang yang tak mumpuni.
Pejabat ”hasil beli” akan fokus pada proyek yang mengembalikan modal (“balik modal”) dan mengakali proyek tersebut. Hasilnya apa? Program esensial pembangunan seperti pengentasan stunting, perbaikan sekolah, dan penguatan UMKM akan terbengkalai.
Pejabat membiarkan gratifikasi di level bawah sebagai “kompensasi”. Hal ini akan membuat korupsi merajalela dari hulu ke hilir.
Bukti kemunduran daerah dapat kita liat dari Laporan Pusat Studi Pembangunan Universitas Indonesia (2024) pada 5 kabupaten tertinggal di bawah ini:

Sudah jelas kalau praktik ini sangat merugikan negara dan rakyatnya tetapi mengapa praktik ini sulit untuk dimusnahkan?
Beberapa alasan yang muncul dalam benak saya, antara lain:
Pemberi jabatan menganggap gratifikasi sebagai “investasi politik”.
Panitia seleksi jabatan sering di isi pihak berkepentingan sehingga sulit untuk tetap objektif dalam melakukan seleksi.
Biasanya pelaku hanya dirotasi atau diberi sanksi administratif ringan.
Lantas, bagaimana cara memutus rantai gratifikasi itu? Ada tiga (3) langkah revolusioner yang dapat dilakukan untuk memutus rantai gratifikasi.
Menyeleksi jabatan via platform digital dengan penilaian objektif sesuai dengan kompetensi, rekam jejak dan uji kelayakan. Contohnya: Aplikasi SELMA (Sistem Elektronik Meritokrasi Aparatur) milik Kemenpan RB.
Apabila pejabat hasil seleksi non-merit kinerjanya buruk dalam dua (2) periode berturut maka akan diberhentikan paksa.
Hukuman minimal 5 tahun penjara plus denda sepuluh (10) kali nilai gratifikasi yang sedang dibahas DPR agar segera disahkan.
Hal ini diharapkan akan membuat jera baik pemberi maupun penerima praktik gratifikasi.
Penulis: Dosen Prodi MICE Polmed, An Nisa Dian Rahma, M.I.Kom
Gratifikasi memang jadi masalah negeri ini. Seakan akan imbalan dinilai hal wajar karena menganggap telah membantu. Padahal oknum tersebut telah digaji untuk tugasnya tersebut