Gratifikasi: Tumor Ganas Penghambat Kemajuan Daerah

Dosen Prodi MICE Polmed, An Nisa Dian Rahma, M.I.Kom
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemberian “hadiah” atau “tanda terima kasih” kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, yang dikenal sebagai gratifikasi, bukan sekadar pelanggaran etik.

Praktik ini adalah bom waktu yang mengancam pembangunan berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan di tingkat lokal maupun nasional.

Mengapa demikian? Karena dampaknya yang tidak langsung terlihat namun sangat merusak dalam jangka panjang.

Apa saja yang termasuk gratifikasi? Tidak hanya uang tunai, gratifikasi juga mencakup barang mewah (elektronik, tas, perhiasan), fasilitas liburan/ tiket perjalanan, diskon khusus atau hadiah undian “dijamin menang”, jasa gratis (pengobatan, renovasi rumah), hiburan mewah dan akomodasinya serta “bingkisan” bernilai tinggi dalam momen tertentu.

Tidak ada makan siang yang gratis. Ungkapan ini mungkin tepat digunakan dalam hal gratifikasi. Ketika seseorang memberi ”bingkisan” kepada orang lain, maka sang pemberi akan mengharapkan ”imbalan” atas pemberiannya. Praktik seperti ini lumrah terjadi apalagi di pemerintahan.

Padahal praktik ini ilegal menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pemberian hadiah ataupun tanda terima kasih dalam bentuk apapun dilarang apabila hal tersebut berhubungan dengan pekerjaannya.

Baca Juga  Peningkatan Kapasitas Saluran Drainase Jalan Saudara Ujung Capai 98%

Praktek gratifikasi berbentuk “uang dukungan” atau “setoran loyalitas” untuk menduduki jabatan strategis di pemda terbukti menjadi akar kemunduran sistematis daerah.

Riset Transparency International Indonesia (2025) menunjukkan: 78% daerah dengan indikasi kuat jual beli jabatan mengalami penurunan indeks pembangunan manusia (IPM) 2 kali lebih cepat daripada daerah bersih.

Gratifikasi jabatan terjadi ketika calon pejabat menyetor uang/fasilitas kepada pihak berwenang (panitia seleksi, pejabat tinggi, atau partai politik) sebagai “jaminan kesetiaan”. Lantas, apa yang terjadi?

  • Pertama, rekrutmen SDM gagal.

Posisi strategi seperti kepala dinas, sekretaris daerah dan direktur utama BUMD diisi bukan berdasarkan kompetensi, melainkan besaran ”setoran”. Tentu saja hal ini akan berdampak pada kebijakan teknis ke depannya akan dibuat oleh orang yang tak mumpuni.

  • Kedua, pembalikan prioritas daerah.
Baca Juga  Paripurna Penetapan Gubsu, Bobby Nasution: Insya Allah Amanah Ini Kami Jalankan Sebaik-baiknya

Pejabat ”hasil beli” akan fokus pada proyek yang mengembalikan modal (“balik modal”) dan mengakali proyek tersebut. Hasilnya apa? Program esensial pembangunan seperti pengentasan stunting, perbaikan sekolah, dan penguatan UMKM akan terbengkalai.

  • Ketiga, siklus korupsi berjamaah.

Pejabat membiarkan gratifikasi di level bawah sebagai “kompensasi”. Hal ini akan membuat korupsi merajalela dari hulu ke hilir.

Bukti kemunduran daerah dapat kita liat dari Laporan Pusat Studi Pembangunan Universitas Indonesia (2024) pada 5 kabupaten tertinggal di bawah ini:

Sudah jelas kalau praktik ini sangat merugikan negara dan rakyatnya tetapi mengapa praktik ini sulit untuk dimusnahkan?

Beberapa alasan yang muncul dalam benak saya, antara lain:

  • Pertama, budaya balas budi yang salah.

Pemberi jabatan menganggap gratifikasi sebagai “investasi politik”.

  • Kedua, sistem pengawasan yang belum berjalan maksimal.

Panitia seleksi jabatan sering di isi pihak berkepentingan sehingga sulit untuk tetap objektif dalam melakukan seleksi.

  • Ketiga, hukum yang menjerat praktik ini tidak setimpal.
Baca Juga  Jalan Bunga Rinte Selesai di Beton Pemko Medan

Biasanya pelaku hanya dirotasi atau diberi sanksi administratif ringan.

Lantas, bagaimana cara memutus rantai gratifikasi itu? Ada tiga (3) langkah revolusioner yang dapat dilakukan untuk memutus rantai gratifikasi.

  • Pertama, buat sistem meritokrasi secara elektronik.

Menyeleksi jabatan via platform digital dengan penilaian objektif sesuai dengan kompetensi, rekam jejak dan uji kelayakan. Contohnya: Aplikasi SELMA (Sistem Elektronik Meritokrasi Aparatur) milik Kemenpan RB.

  • Kedua, audit kinerja berkala oleh lembaga independen.

Apabila pejabat hasil seleksi non-merit kinerjanya buruk dalam dua (2) periode berturut maka akan diberhentikan paksa.

  • Ketiga, sanksi pidana bagi penerima dan pemberi gratifikasi jabatan.

Hukuman minimal 5 tahun penjara plus denda sepuluh (10) kali nilai gratifikasi yang sedang dibahas DPR agar segera disahkan.

Hal ini diharapkan akan membuat jera baik pemberi maupun penerima praktik gratifikasi.

#stopgratifikasijabatan #daerahmajubutuhpemimpinbersih

Penulis: Dosen Prodi MICE Polmed, An Nisa Dian Rahma, M.I.Kom

One thought on “Gratifikasi: Tumor Ganas Penghambat Kemajuan Daerah

  • Gratifikasi memang jadi masalah negeri ini. Seakan akan imbalan dinilai hal wajar karena menganggap telah membantu. Padahal oknum tersebut telah digaji untuk tugasnya tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us