Sarang Narkoba dan Tak Berizin, Diskotek New Blue Star Rata Tanah

Pelaksanaan pembongkaran diskotek New Blue Star, Kamis (14/8/25) sore, yang berdiri megah di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Aparat gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah kembali menunjukkan ketegasan memberantas praktik ilegal di Sumatera Utara, Kamis (14/8/25) sore.

Yakni merobohkan Diskotek New Blue Star yang berdiri megah di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Pembongkaran dimulai pukul 16.00 WIB, dipimpin jajaran pejabat utama Polda Sumut, di antaranya:

  • Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi,
  • Karo Ops Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Dir Intelkam Kombes Pol Decky Hendarsono,
  • Dir Narkoba Kombes Pol Dr Jean Calvin Simanjuntak,
  • Dir Samapta Kombes Pol Dr Dwi Tunggal Jaladri, serta
  • sejumlah perwira tinggi lainnya.

Turut hadir kepada daerah:

  • Bupati Langkat Syah Afandin,
  • Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan,
  • Walikota Binjai Amir Hamzah, unsur
  • Forkopimda Sumut, dan
  • Ratusan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait.
Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Urutan 5 Dunia, TNI-Polri Siap Kawal Indonesia Sentris di Papua

Sebelum alat berat mulai bekerja, Kasatpol PP Langkat Dameka membacakan putusan resmi bahwa New Blue Star tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, lokasi ini telah lama menjadi sorotan karena diduga kuat menjadi pusat peredaran narkotika.

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, pada 27 Juli 2025 lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan narkoba di New Blue Star dan barak-barak narkoba di sekitarnya.

Operasi yang dipimpin Kombes Jean Calvin Simanjuntak ini menjerat enam tersangka dalam tiga kasus berbeda. Di dalam diskotik, polisi mengamankan dua orang, RZ dan KP, beserta 5 butir ekstasi.

Baca Juga  Pemahaman Gratifikasi untuk Penyelenggara Negara

Lebih mengejutkan, ditemukan ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba lengkap dengan kode dan harga.

Jaringan ini bahkan menggunakan sistem pengamanan berlapis dan meluas hingga ke barak-barak belakang yang dikenal sebagai Barak Babi dan Barak Kuda.

Di hari pembongkaran, pihak pengelola melalui Sajali, Sekjen DPD IPK Kota Binjai, sempat mencoba bernegosiasi. Namun, dengan dasar hukum yang jelas, bangunan tersebut tak dapat dipertahankan. Alat berat beko mulai merobohkan bangunan di bawah pengawasan ketat ratusan personel gabungan.

Baca Juga  Polda Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, 4 Tersangka Ditangkap dari Bandara Kualanamu

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menyatakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Polda Sumut berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkoba. Tidak ada kompromi bagi tempat-tempat hiburan malam ilegal yang merusak generasi muda,” ujarnya menegaskan.

Pukul 18.45 WIB, seluruh bangunan New Blue Star rata dengan tanah. Situasi tetap aman dan kondusif. Sekitar pukul 19.20 WIB, alat berat meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat TNI-Polri.

Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa Sumatera Utara tidak memberi ruang bagi tempat hiburan malam ilegal, apalagi yang menjadi sarang peredaran narkoba.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us