Skandal Kebun Sawit USU: FP-USU Ungkap Dugaan Korupsi Aset Publik & Kredit Ratusan Miliar!

Ketua Forum Penyelamat USU, Adv M Taufik Umar Dani Harahap SH. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman sebesar Rp 228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit Universitas Sumatera Utara (USU) di Kabupaten Mandailing Natal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan bernomor 003/FP-USU/IX/2025 itu dilengkapi dokumen hasil rapat koordinasi yang mempertegas adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Skandal ini bermula dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada tahun 2021 yang mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari pihak bank.

Bukannya menopang pendidikan dan penelitian, langkah tersebut justru berpotensi merugikan keuangan negara dan menyulut skandal pengelolaan aset publik.

Ketua FP-USU, Adv M Taufik Umar Dani Harahap menegaskan kasus ini bukan sekadar perkara administrasi, melainkan menyentuh marwah pendidikan tinggi.

“Lahan sawit itu mandat Land Grant College untuk menopang Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, riset, dan pengabdian. Tapi ketika aset negara dijadikan agunan tanpa akuntabilitas, itu bukan sekadar salah kelola, melainkan dugaan kuat memperkaya diri sendiri dan kroninya. Kampus berubah jadi ladang bisnis gelap yang menggerogoti integritas akademik,” tegas Taufik, Selasa (9/9/25).

Baca Juga  JIM Terus Menuntut Oknum KPU Sergai Pelaku Pungli Cepat Diselidiki Kejati Sumut

Mediasi Buntuh

FP-USU mengingatkan, rapat koordinasi 10 April 2025 antara pihak USU, Koperasi Pengembangan USU, dan Kejati Sumut sudah menyimpulkan adanya indikasi pidana. Lebih dari dua tahun mediasi ditempuh, tetapi hasilnya jalan buntu.

“Dialog ternyata hanya jadi kamuflase, alat kompromi. Karena itu, bagi kami laporan hukum adalah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan aset pendidikan dari cengkeraman mafia kampus,” kata Taufik.

Menurut FP-USU, perkara ini jelas ranah pidana, bukan sekadar sengketa internal. Kejati Sumut diminta segera melakukan penyelidikan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 2, 3, 8, dan 9 tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan jabatan.

Taufik mengutip Pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan moral:

Baca Juga  Puncak HUT ke-274 Langkat, 6 Hadiah Umroh untuk Masyarakat, 3 dari Pj Gubernur Sumut

“Bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalau lahan sawit USU dijadikan agunan kredit, itu artinya negara dijual untuk kepentingan bisnis segelintir orang. Kampus kebanggaan rakyat justru dijadikan ATM kelompok bisnis yang bersembunyi di balik wajah akademik.”

FP-USU juga menegaskan, masyarakat memiliki peran hukum aktif. Pasal 41 dan 42 UU Tipikor memberi hak bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi serta mendapat perlindungan hukum.

“Sebagai alumni dan warga negara, kami bukan hanya punya hak moral, tapi juga dasar hukum untuk melawan korupsi di kampus ini,” ujar Taufik.

Kejanggalan Kredit Rp 228 Miliar

FP-USU menyoroti adanya dugaan kejanggalan besar dalam pemberian kredit Rp 228 miliar oleh BNI, yang menerima agunan lima HGU lahan sawit USU, padahal laporan keuangan kebun sawit tersebut mencatat kerugian beruntun sejak 2012 hingga 2025.

“Ini bukan sekadar salah hitung. Ini tercium kuat sebagai rekayasa kredit, pat gulipat keuangan publik, dan permainan kotor antara pengelola aset kampus dan pihak bank,” tambahnya.

Baca Juga  LBH Medan Desak Kejati Sumut Nyatakan Kelengkapan Berkas 3 Tersangka PPPK Langkat

Mereka juga menekankan, lahan sawit USU adalah aset negara yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Setiap pengagunan semestinya mendapat izin Dirjen Kekayaan Negara serta pengawasan DPR/DPRD. Jika langkah itu dilewati, maka terang-terangan telah terjadi pelanggaran tata kelola aset publik.

Desakan FP-USU jelas: Kejati Sumut harus segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, dan PT Usaha Sawit Unggul.

“USU didanai rakyat, bukan perusahaan keluarga. Kalau aset universitas diperlakukan seperti lapak bisnis, itu sama saja menggadaikan masa depan generasi muda Sumut,” tegas Taufik.

Rilis ini ditutup dengan peringatan keras:

“Publik sedang menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau berani membongkar skandal ini, bukan hanya Rp228 miliar yang terselamatkan, tapi juga kehormatan universitas negeri. Kalau bungkam, itu pertanda hukum lumpuh di hadapan mafia kampus.”(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us