AXIALNEWS.id | Pemeriksaan mantan Pj Bupati Langkat dalam dugaan keterlibatan kasus smartboard di Disdik Langkat disoal, begini jawaban Kejari Langkat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat, Ika Luis Nardo bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Rizky Ramdhani menyatakan belum pernah memanggil Faisal Hasrimy.
“Belum. Tapi nanti jika memang terindikasi ada keterlibatannya, kita juga akan memanggil siapa saja yang terafiliasi dan yang relevan dengan kasus smartboard ini,” sebut Kasi Intel, Ika Luis Nardo.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat rentang waktu hampir 1 bulan 2 minggu.
Sebanyak 112 saksi telah dimintai keterangan dan diperiksa, namun penyidik masih belum menetapkan tersangkanya.
“Saat ini, penyidik masih terus memproses penanganan kasusnya dan dipastikan akan terus berjalan. Kita masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini, hingga diketahui siapa-siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangkanya,” ungkapnya.
“Intinya, rekan-rekan media akan diinformasikan kelanjutan penanganan kasusnya pada press rilis yang akan datang,” tambahnya.
Hal tersebut disampaikan pada konfrensi pers di Kantor Kejari Langkat usai penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya dikatakan Kasi Intel, Ika Luis Nardo dari penggeledahan pihaknya menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar pada tahun anggaran 2024.
“Terkait upaya penyitaan tersebut, kita telah menyita berbagai dokumen penting, baik yang tertulis maupun dokumen elektronik yang berhubungan dengan kasus tersebut,” sebutnya.
Ia menegaskan, jika upaya penggeledahan dan penyitaan dokumen penting terkait kasus smartboard ini, menunjukkan jika Kejari Langkat konsen dengan kasus-kasus dugaan korupsi anggaran. (*)
Editor: Riyan