Mengenal Fintech Syariah: Inovasi Keuangan Digital Yang Sesuai Prinsip Islam

Ahmad Zaid Al Fatih, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah Tahun 2023, Universitas Tazkia Sentul.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Di era digital yang terus berkembang ini, munculnya berbagai inovasi dalam dunia keuangan menjadi tak terelakkan.

Salah satu terobosan yang kini semakin populer di kalangan masyarakat Muslim adalah financial technology (fintech) syariah.

Fintech syariah ini merupakan layanan keuangan berbasis teknologi yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Kehadirannya memberikan alternatif yang aman dan etis bagi umat Muslim yang ingin mengakses layanan keuangan tanpa melanggar ketentuan syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).

Fintech syariah hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari platform pinjaman peer-to-peer (P2P) berbasis syariah, layanan pembayaran digital, crowdfunding berbasis zakat dan wakaf, hingga investasi halal.

Buat kalian yang belum mengetahui tentang crowdfunding, crowdfunding merupakan mekanisme pengumpulan/pencarian dana dari masyarakat luas/publik melalui platform internet.

Dalam praktiknya, fintech syariah tidak hanya menghindari bunga, tetapi juga mengedepankan akad-akad muamalah yang sah menurut Islam, seperti akad murabahah (jual beli dengan margin), musyarakah (kerja sama modal), ijarah (sewa), dan mudharabah (bagi hasil).

Semua transaksi yang ingin dilakukan harus transparan dan disepakati kedua belah pihak sejak awal, demi menghindari adanya ketidakpastian dan potensi ketidakadilan.

Baca Juga  Revitalisasi Masuki Tahap Finishing, Taman Cadika Tutup Hingga 12 Agustus

Keberadaan fintech syariah juga dianggap sebagai solusi inklusi keuangan , terutama di negara-negara dengan populasi Muslim besar, seperti Indonesia.

Banyak masyarakat yang sebelumnya enggan menggunakan layanan keuangan konvensional karena unsur ribanya, kini mulai terbuka terhadap teknologi finansial berbasis syariah.

Baca Juga  Semasa Hidup, Nabi Muhammad Miliki 3 Putra dan 4 Putri

Dengan kemudahan akses melalui aplikasi mobile, proses yang cepat, serta adanya pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), masyarakat merasa lebih nyaman, aman serta terlindungi dalam menggunakan layanan ini.

Dari sisi ekonomi, fintech syariah juga memberikan dampak positif. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terbantu dalam mendapatkan pembiayaan tanpa harus terjebak pada bunga-bunga tinggi, seperti di lembaga pinjaman konvensional.

Baca Juga  Peran Fintech Syariah dalam Mendukung UMKM di Indonesia

Dengan pendekatan yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kemitraan, fintech syariah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memberdayakan masyarakat secara lebih adil.

Meski masih dalam tahap perkembangan, potensi fintech syariah di Indonesia sangat besar .

Dengan dukungan regulasi yang terus diperkuat dan edukasi masyarakat yang semakin meluas, fintech syariah diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam sistem keuangan nasional. Tidak hanya sebagai alternatif, tapi juga sebagai model keuangan masa depan yang etis, adil, dan juga inklusif.(*)

Penulis : Ahmad Zaid Al Fatih, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah Tahun 2023, Universitas Tazkia Sentul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us