Tembus Rp 974 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan Ringankan Beban Warga

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Ardan Noor saat Konferensi Pers terkait Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Kamis (2/10) di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemprov Sumut berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 sebesar Rp 974 miliar atau realisasinya mencapai 55,96% dari target Rp 1,7 triliun.

Terungkap saat temu pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Kamis (2/10/25) di Aula Dekranasda, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor mengatakan Pemprov Sumut menargetkan realisasi PKB ini bisa mencapai over target dengan dilaksanakannya program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda.

“Antusias masyarakat begitu banyak untuk membayar pajak kemarin. Baru sehari program dilaksanakan sangat menggembirakan. Dari Rp 3,2 miliar per hari menjadi Rp 6,6 miliar sehari. Kenaikannya mencapai 103% setelah dilakukan pemutihan sehari kemarin,” ungkapnya.

Baca Juga  Warga Antusias Resmikan Rumah "Aspirasi Bang Ondim": Saya Tak Ingin Dipuji

“Begitupula dengan himpunan BBN-KB yang biasanya Rp2,3 milair per hari, sejak 1 Oktober pemberlakuan program tersebut kenaikannya mencapai 3,5% per hari,” sambung Ardan.

Program pemutihan, pemberian diskon, dan penghapusan denda ini sebagai solusi meringankan beban masyarakat. Apalagi diketahui kondisi perekonomian yang saat ini tidak pasti, membuat ekonomi masyarakat prihatin. Namun di sisi lain, Provinsi Sumut butuh pembangunan.

Program ini merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

“Sumut telah memberikan bukti nyata keringanan pajak. Sanksi pajak sudah kita eliminasi dan kurangi. Kita juga ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena faktor yang sangat mempengaruhi membayar pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kita ingin menciptakan rasa kepatuhan,” ucap Ardan.

Baca Juga  Wakil Walikota Binjai Dilatik Pimpin PMI, Ini Pesan Amir Hamzah

Pemprov Sumut melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan, di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mengkombinasikan pendekatan edukasi, memberikan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta layanan publik.

Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

Baca Juga  HANI 2023 Gelorakan "War Ondra" Perang Lawan Narkotika Menuju Indonesia Bersinar

Lalu bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. (*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us