Bebas Riba di Ujung Jari: Menggenggam Masa Depan Keuangan Syariah

Ilustrasi.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Bayangkan, hanya dengan sentuhan jari di layar ponsel, seseorang bisa menabung, berinvestasi, hingga membantu sesama semuanya tanpa riba, tanpa bunga, dan sesuai prinsip Islam.

Inilah wajah baru keuangan syariah di era digital: fintech syariah. Kehadirannya bukan sekadar tren, melainkan bukti nyata bahwa ajaran Islam mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman.

Digitalisasi telah mengubah cara manusia mengelola uang. Dulu, transaksi keuangan identik dengan mengantri di bank, tanda tangan di atas kertas, dan proses panjang lainnya. Kini, semua bisa dilakukan secara online.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 2025 terdapat lebih dari 400 perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah itu, hanya sebagian kecil yang berstatus fintech berbasis syariah.

Padahal, Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Potensi ekonomi Islam di tanah air sangat besar. Laporan State of the Global Islamic Economy 2023 menempatkan Indonesia dalam posisi lima besar dunia dalam pengembangan ekonomi syariah.

Sayangnya, potensi tersebut belum sepenuhnya tergarap karena literasi keuangan syariah masyarakat masih rendah hanya 23,3%, menurut survei OJK tahun 2022.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: mengapa masyarakat Muslim yang begitu besar justru belum sepenuhnya beralih ke sistem keuangan syariah, padahal kini tersedia solusi digital yang memudahkan mereka bertransaksi tanpa riba?

Jawabannya kompleks. Di satu sisi, kehadiran fintech syariah seperti ALAMI, Ammana, Investree Syariah, dan Ethis telah membuka jalan baru menuju sistem keuangan Islam yang modern dan efisien.

Baca Juga  RDP Kali Kedua, Ini Permintaan Komisi B ke Kadis Naker Langkat Terkait SPSI Sejarahta Sembiring

Mereka menawarkan berbagai layanan seperti pembiayaan UMKM, investasi halal, dan pembayaran digital berbasis akad syariah seperti mudharabah, murabahah, atau wakalah bil ujrah. Semua dilakukan secara daring, cepat, dan transparan.

Namun, di sisi lain, tantangan yang dihadapi juga tidak ringan. Banyak masyarakat masih salah paham terhadap konsep fintech syariah. Sebagian menganggapnya tidak berbeda jauh dengan platform konvensional, hanya diganti label “syariah”.

Padahal, perbedaannya mendasar bukan sekadar mengganti istilah bunga menjadi margin, tetapi menyangkut sistem akad, pembagian risiko, dan tujuan transaksi.

Fintech syariah menekankan keadilan, keterbukaan, dan keberkahan, bukan sekadar keuntungan finansial. Dalam sistem ini, tidak ada eksploitasi, tidak ada ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan tidak ada spekulasi (maysir).

Semua transaksi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan kepatuhan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, keberadaan fintech syariah juga berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan. Banyak pelaku usaha mikro yang kesulitan mengakses pinjaman di bank kini bisa mendapatkan modal dari investor melalui platform syariah dengan sistem bagi hasil.

Model seperti ini bukan hanya membantu UMKM, tetapi juga menumbuhkan ekosistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Baca Juga  Alasan Ketua PP Muhammadiyah Alihkan Dana dari BSI

Namun, ada beberapa catatan kritis. Pertama, masih terdapat kesenjangan regulasi dan pengawasan yang perlu diperkuat agar tidak muncul praktik penyimpangan yang merugikan konsumen. Kedua, literasi digital masyarakat masih menjadi hambatan utama.

Banyak calon pengguna yang belum memahami cara kerja fintech, apalagi yang berbasis syariah. Ketiga, tantangan kepercayaan. Beberapa kasus penipuan atau fintech ilegal di masa lalu membuat masyarakat harus lebih berhati-hati.

Maka, agar fintech syariah benar-benar bisa menjadi “ujung jari bebas riba”, diperlukan upaya serius dari semua pihak: regulator, pelaku industri, lembaga pendidikan, dan masyarakat itu sendiri.

Ada tiga langkah utama agar fintech syariah bisa tumbuh dan dipercaya masyarakat luas.

Pertama, peningkatan literasi keuangan syariah digital. Edukasi harus dilakukan sejak dini, baik melalui lembaga pendidikan, media massa, maupun komunitas. Mahasiswa ekonomi syariah, misalnya, dapat menjadi agen literasi di kampus dan masyarakat. Pemerintah, MUI, dan OJK juga perlu menggandeng atau merekrut influencer Muslim untuk mengampanyekan gaya hidup finansial halal.

Kedua, perlu ada kolaborasi strategis antara bank syariah dan fintech. Bank memiliki infrastruktur, pengalaman, dan modal besar, sementara fintech punya teknologi dan kecepatan inovasi. Kolaborasi keduanya bisa menciptakan produk keuangan yang lebih efisien dan kompetitif. Misalnya, layanan pembiayaan digital yang terintegrasi langsung dengan rekening bank syariah atau dompet digital halal.

Baca Juga  Lestarikan Nilai Sejarah, Tugu Juang 45 Desa Secanggang Diresmikan

Ketiga, penguatan regulasi dan ekosistem halal digital. Pemerintah dan OJK perlu memastikan bahwa setiap platform fintech syariah terdaftar, diawasi, dan memiliki Dewan Pengawas Syariah yang aktif. Selain itu, integrasi dengan ekonomi halal seperti industri makanan, pariwisata, dan fashion juga bisa memperluas dampak positifnya.

Jika tiga hal ini dijalankan dengan konsisten, maka fintech syariah dapat menjadi tulang punggung baru ekonomi Islam di Indonesia. Lebih dari sekadar aplikasi keuangan, ia bisa menjadi instrumen pemberdayaan umat, menghubungkan investor dengan pelaku usaha kecil, serta membuka akses keuangan yang lebih adil dan beretika.

Fintech syariah adalah bukti bahwa Islam tidak menolak kemajuan, tetapi mengarahkannya agar membawa kemaslahatan. Di tengah gempuran kapitalisme digital yang sering menjerumuskan pada riba dan spekulasi, kehadiran fintech syariah memberikan napas baru: modern tapi bermoral, digital tapi tetap spiritual.

Kini, umat Islam tak perlu lagi memilih antara kemudahan teknologi dan kehalalan transaksi. Semuanya bisa digenggam bebas riba di ujung jari. Dan jika dikelola dengan benar, fintech syariah bukan hanya masa depan keuangan Islam, tapi juga kunci menuju kemandirian ekonomi umat di era digital.(*)

Penulis: Moh Alldy Saputra, Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, Tazkia University.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us