
AXIALNEWS.id | Setelah sebelumnya hadiri rapat koordinasi di Kementerian ESDM pada 29 Juli 2025, kali ini Bupati Langkat Syah Afandin kembali hadir Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rapat digelar melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, pada Kamis 9 Oktober 2025 di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Turut hadir para kepala daerah penghasil minyak rakyat, termasuk Kabupaten Langkat.
Pertemuan ini membahas tindak lanjut inventarisasi nasional sumur minyak masyarakat, serta penyusunan mekanisme pembinaan, pendampingan, dan pengawasan pengelolaan sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.
Bahlil menegaskan hasil inventarisasi menunjukkan terdapat sekitar 45.000 potensi sumur minyak rakyat di berbagai daerah.
Pengelolaan sumur-sumur tersebut akan dilakukan dengan pola dari bawah, dimulai dari bupati dan wali kota hingga ke tingkat provinsi.
“Pola kerjanya sudah kita susun bersama SPK Migas. Sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola rakyat akan kita serahkan kepada daerah, kepada masyarakat, melalui operasi BUMD, koperasi, dan UMKM,” jelas Menteri.
Ia menegaskan, pelaksanaan program ini akan memperhatikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan, dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pertamina sebagai KKKS.
Pertamina dan KKKS lainnya akan memberikan bimbingan teknis dan memastikan implementasi kegiatan berjalan aman, terstandar, dan ramah lingkungan.
“Seluruh hasil produksi dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS lain dengan harga sekitar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Tujuannya agar rakyat memiliki kepastian baik siapa yang membeli, maupun berapa harganya,” ujar Bahlil menegaskan.
Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman menyampaikan hasil inventarisasi nasional telah rampung. Hanya sumur-sumur yang telah terdata dan memenuhi ketentuan hukum serta teknis yang dapat beroperasi kembali, dengan masa pembinaan selama empat tahun sebagai tahap penataan awal.
Menanggapi itu, Bupati Langkat menyambut positif langkah pemerintah pusat dalam menata pengelolaan energi rakyat.
Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi momentum penting bagi daerah penghasil minyak seperti Langkat untuk memperkuat tata kelola energi berbasis masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“Langkat memiliki banyak sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola secara tradisional. Dengan adanya inventarisasi dan pendampingan dari Kementerian ESDM serta Pertamina, kami berharap kegiatan ini bisa berjalan sesuai regulasi, menjamin keselamatan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Afandin.
Bupati Afandin menegaskan kesiapan Pemkab Langkat melakukan pendataan dan verifikasi sumur eksisting di wilayahnya. Ia berharap, skema kemitraan dengan BUMD dan UMKM lokal bisa segera dijalankan agar masyarakat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari sumber daya energi daerahnya.
“Yang kami harapkan, kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, tetapi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan peluang ekonomi bagi warga lokal. Ini langkah maju untuk energi rakyat yang lebih tertib dan berkeadilan,” tegasnya.
Diketahui, Kabupaten Langkat memiliki sejumlah titik bekas wilayah konsesi yang masih aktif digunakan masyarakat untuk kegiatan pengeboran minyak tradisional.
Namun sebagian besar belum memiliki izin resmi dan belum memenuhi standar keselamatan kerja. Karena itu, Pemkab Langkat berkomitmen menjadi bagian dari solusi nasional dengan memastikan seluruh aktivitas pengelolaan minyak rakyat berjalan sesuai ketentuan.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan sinergi lintas sektor, Bupati Syah Afandin optimistis penataan dan legalisasi sumur minyak rakyat akan menjadi tonggak penting memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat Langkat.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal, aman, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tentang energi, tapi juga tentang kesejahteraan masyarakat Langkat,” pungkas Afandin.(*)
Editor: Riyan