
AXIALNEWS.id | Sebelumnya apakah Anda tahu apa itu ekonomi syariah? Ya, ekonomi syariah itu adalah penerapan prilaku ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip islami atau syariah. Pada penerapannya, ekonomi syariah ini menghindari praktiknya riba, gharar, dan haram. Agar lebih jelas mari kita ulik yuk!
Mungkin Anda sudah sering mendengar istilah ekonomi syariah dalam perbankan Indonesia. Namun, sebenarnya apa itu ekonomi syariah? Bagaimana perannya terhadap perekonomian di Indonesia? Serta layanan seperti apa yang bisa digunakan agar transaksi lebih aman dan sesuai syariat Islam?
Dalam beberapa tahun terakhir sektor ekonomi halal, industri halal, dan keuangan syariah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Namun untuk memaksimalkan kesempatan ini, dibutuhkan usaha yang berinovasi dalam memperkuat sektor-sektor terkait, memperluas akses digital, dan meningkatkan literasi masyarakat mengenai ekonomi syariah.
Namun dalam beberapa dekade ini ekonomi syariah Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang di era digital. Sayangnya kita masih menghadapi tantangan serius seperti rendahnya literasi. Ketergantungan pada impor bahan baku halal, dan minimnya sinergi antar sektor.
Berdasarkan data yang saya dapatkan di media lain bahwa “Belanja konsumen global untuk produk halal diperkirakan menembus US$2,21 triliun pada 2024. Sementara di dalam negeri, kontribusi ekonomi syariah terhadap PDB nasional mencapai hampir 25%,” ungkapan salah satu pengamat ekonomi di Indonesia.
Akan tetapi, potensi besar tersebut belum diimbangi dengan kesiapan struktural. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi ekonomi syariah nasional, hingga 2024 baru mencapai 42,84%. Indonesia juga masih sangat tergantung pada impor bahan baku halal, yang nilainya mencapai USD 5 miliar pada 2022.
Dalam menghadapi tantangan tersebut pentingnya riset dan inovasi sebagai penggerak yang penting atau enabler dalam pengembangan ekonomi syariah yang berkelanjutan dan inklusif. Riset berperan penting sebagai landasan pengambilan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy.
Dalam mewadahi ekosistem ini, lembaga yang bergerak dibidang ekonomi yaitu BRIN memiliki peran aktif membangun kolaborasi riset dengan berbagai lembaga, seperti BAZNAS, KNEKS, OJK, Kementerian Keuangan, BPOM, dan Bank Indonesia. Kegiatan yang dilakukan mencakup penyusunan policy brief, publikasi ilmiah, seminar nasional, hingga program pendampingan berbasis riset.
Tidak lepas dari data yang saya paparkan tadi bahwa setiap nilai-nilai harus kita kaitkan dengan ilmu tauhid. Oleh karena itu alangkah baiknya kita menghindari praktik riba dan gharar dalam pengimplementasian ekonomi, baik dalam ekonomi modern, keuangan syariah, industri halal, dan ekonomi halal.(*)
Penulis : Muhammad Radi Aziqri, Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah Universitas Tazkia, Angkatan 24.