AXIALNEWS.id | Dalam satu genggaman gawai, kini kita dapat menjangkau ribuan orang dalam hitungan detik. Jari-jari yang menari di layar ponsel menjadi alat penyebar gagasan, nilai, dan emosi.
Namun, jari yang sama bisa pula menjadi sumber perpecahan, ketika hoaks dan ujaran kebencian dibiarkan beredar tanpa saring. Di tengah derasnya arus digitalisasi ini, nilai-nilai Pancasila menjadi jangkar moral yang memastikan kebebasan berekspresi tetap berakar pada etika, kemanusiaan, dan persatuan.
Era digital telah mengubah lanskap sosial bangsa. Informasi yang tidak terbatas menghadirkan kemudahan, namun juga ancaman terhadap wawasan kebangsaan. Hoaks dan hate speech dapat memicu konflik, menurunkan kepercayaan publik, dan menggerus nilai gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Penyebaran hoaks di media sosial terbukti mengancam nilai Persatuan Indonesia, karena memunculkan polarisasi sosial yang tajam di tengah masyarakat. Hoaks bukan sekadar kebohongan, melainkan senjata yang dapat melemahkan ikatan sosial dan memecah belah bangsa.
Juga menyoroti bahwa rendahnya literasi digital di Indonesia membuat masyarakat mudah terjebak dalam arus ujaran kebencian, terutama dalam momentum politik seperti Pemilu.
Media sosial yang semula dimaksudkan sebagai ruang ekspresi, berubah menjadi arena pertarungan identitas yang sarat emosi dan provokasi.
Hal ini menunjukkan bahwa media digital sering kali memperkuat resonansi hate speech dan hoaks karena algoritma media sosial lebih mengutamakan konten provokatif demi interaksi tinggi.
Akibatnya, informasi palsu atau ujaran kebencian menjadi lebih cepat viral dibanding pesan damai atau edukatif.
Untuk menjawab tantangan ini, Pancasila harus hadir bukan hanya sebagai simbol negara, tetapi sebagai “etika digital bangsa”. Dalam konteks ini, Pancasila berfungsi sebagai filter moral terhadap arus informasi yang masif.
Itu menegaskan bahwa etika Pancasila dapat menjadi pedoman bagi masyarakat digital agar tetap menghormati martabat manusia dan menjaga keharmonisan sosial.
Nilai “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menuntun pengguna internet untuk tidak melakukan perundungan daring (cyberbullying), sedangkan “Persatuan Indonesia” mengingatkan agar setiap unggahan tidak menimbulkan perpecahan.
Lebih jauh, sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan” menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam berpendapat dan menyaring informasi. Dalam dunia maya yang bebas, kebijaksanaan menjadi tameng agar kebebasan tidak berubah menjadi anarki digital.
Selain aspek moral, ujaran kebencian juga memiliki konsekuensi hukum. Penyebaran hate speech di media sosial tergolong tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup dibutuhkan kesadaran sosial yang tumbuh dari internalisasi nilai-nilai Pancasila.
Dengan demikian, etika Pancasila dan pengetahuan hukum harus berjalan berdampingan.
Literasi digital yang mengintegrasikan nilai moral dan hukum adalah fondasi utama agar masyarakat Indonesia mampu menjadi pengguna internet yang cerdas dan beradab.
Ungkapan “Pancasila di jari kita” bermakna simbolik sekaligus praktis. Setiap kali jari kita mengetik, berkomentar, atau membagikan konten, kita sebenarnya sedang mengekspresikan nilai-nilai yang kita anut. Apakah jari kita menyebarkan kebenaran, empati, dan persatuan atau justru kebencian dan kebohongan?
Menghidupkan Pancasila di ruang digital dapat dimulai dari langkah sederhana:
Jika setiap warga negara menjadikan Pancasila sebagai pedoman digital, maka ruang maya Indonesia tidak hanya aman, tetapi juga menjadi cermin kebajikan dan kemajuan bangsa.
Di tengah badai hoaks dan ujaran kebencian, Pancasila adalah mercusuar yang menuntun arah bangsa agar tidak karam dalam lautan informasi palsu. Menjaga wawasan kebangsaan di era digital bukan sekadar tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama dimulai dari jari-jari kita sendiri.
Ketika setiap sentuhan di layar ponsel dipandu oleh nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial, maka sesungguhnya Pancasila benar-benar hidup di jari kita.(*)
Penulis : Muhammad Fadhil, Mahasiswa Universitas Tazkia Bogor.