Berobat Cukup Pakai KTP, Pemprov Sumut Jamin Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Faisal Hasrimy. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dalam rangka menyukseskan Program Berobat Gratis (PROBIS) yang merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Bobby Nasution, rumah sakit diminta tidak menolak pasien.

Masyarakat dapat berobat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Faisal Hasrimy mengatakan, rumah sakit diwajibkan menyiapkan minimal 30% kamar kelas III, untuk menjamin pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS.

“Rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30% kamar kelas tiga. Tidak ada alasan menolak pasien. Kalau kamar penuh, pasien harus dinaikkan kelasnya. Kesepakatan kita dengan BPJS seperti itu,” ujar Faisal, melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga  Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Lae Renun, Identitasnya Berhasil Diungkap

Dengan PROBIS, masyarakat dapat berobat cukup menunjukkan KTP, tanpa perlu membawa berkas tambahan. Program ini mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2025 di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Sumut.

“Masyarakat tinggal datang ke Faskes, tunjukkan KTP, dan petugas akan memverifikasi data melalui sistem BPJS. Pasien langsung mendapatkan pelayanan, tanpa harus membawa fotokopi KTP atau berkas lain,” jelas Faisal.

Baca Juga  Bantuan CPP Guna Mengantisipasi Inflasi Kota Binjai

Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Dinkes Sumut telah menyiapkan tim pengendali mutu yang akan turun langsung ketika ada pengaduan masyarakat.

“Jika ada persoalan, tim segera turun ke lapangan. Rumah sakit yang bermasalah akan diberi waktu perbaikan. Bila tidak diperbaiki, kami rekomendasikan pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga  PKK Langkat: Sembako Jokowi, Gerakan Pencegahan Stunting

Sejak 1 September 2025, Sumut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan capaian 100,20% kepesertaan dan 80,27% kepesertaan aktif, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029 sebesar 98,6% kepesertaan dan 80% keaktifan.

“Kami juga mengimbau peserta mandiri untuk tetap rutin membayar iuran. UHC ini berbasis gotong royong, Pemprov Sumut dan kabupaten/kota menanggung iuran masyarakat berpenghasilan rendah, sementara peserta mandiri diharapkan disiplin membayar,” pungkas Faisal.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us