AXIALNEWS.id | Barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas yang masuk ke Indonesia sangat merugikan para pelaku UMKM.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (31/10/2025). Aksi itu untuk memastikan pengawasan terhadap barang impor ilegal berjalan efektif.
“Hari ini, Jumat (31/10/2025), saya melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, memastikan pengawasan terhadap rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif,” ujar Purbaya melalui akun TikTok resminya, dikutip pada Minggu (2/11/2025).
Hasil penindakan di lapangan tidak hanya menemukan pakaian bekas impor, tetapi juga jenis pakaian last season atau pakaian baru yang sebenarnya belum pernah dipakai, namun merupakan koleksi lama dari luar negeri.
“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” paparnya.
Menkeu menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik impor pakaian ilegal yang dapat merugikan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) serta industri tekstil nasional.
“Jangan ada lagi Impor Pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan Industri Tekstil nasional,” beber Menkeu Purbaya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhasil melakukan penindakan terhadap dua komoditas, yakni rokok ilegal dan pakaian impor.
Kementerian Keuangan memang berencana menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal. Pasalnya impor pakaian kerap menekan industri tekstil nasional.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, menyebut kebijakan Purbaya menjadi titik balik pemulihan dan daya saing manufaktur di Tanah Air.
Langkah Menkeu bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari gerakan pemulihan integritas ekonomi yang menyentuh akar persoalan ketimpangan di sektor industri padat karya.
“Kebijakan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan gerakan pemulihan integritas ekonomi bangsa, menyentuh akar persoalan ketimpangan industri padat karya yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan jutaan rakyat Indonesia,” ujar Sobur lewat keterangan pers, Senin (27/10/2025).
Selama hampir satu dekade terakhir, lemahnya pengawasan terhadap barang selundupan, termasuk pakaian bekas, ikut menekan daya saing industri manufaktur.
“Bagi HIMKI kebijakan ini merupakan keniscayaan sejarah, bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri,” paparnya.(*)
Sumber: kompascom