Usai Diperkosa Mahasiswi Asal Langkat Diperas, Rekaman Video Dijadikan Ancaman

Ilustrasi pemerkosaan. (ritmee.co.id)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Nasib malang dialami seorang mahasiswi (21) asal Langkat. Kehormatannya direnggut oleh pria bejat yang baru ia kenal, lalu direkam. Rekaman video asusila dijadikan ancaman untuk memerasnya.

Beruntung, Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku, seorang pria asal Kota Medan, Padli Husen Al Farisih Hasibuan (26).

Kasus ini bermula ketika pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video pribadi hasil rekaman hubungan asusila korban dengan pelaku. Apabila korban tidak memberikan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku, maka video tersebut akan disebarkan.

Mendengar ancaman pelaku, korban terpaksa memberikan uang permintaannya. Pertama korban memberikan uang melalui aplikasi dana sebesar Rp 460.000, dan kedua di kirim melalui GO-JEK sebesar Rp 2.500.000.

Baca Juga  Universitas Sari Mutiara - STMIK Kaputama Binjai & Pemkab Langkat Teken "MoU"

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000.

Lebih parah lagi dari keterangan awal, pelaku juga diketahui pernah memperkosa korban sebanyak dua kali, dan merekam perbuatannya, untuk dijadikan alat ancaman, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat.

Baca Juga  Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 231 Website Judi Online

Pertemuan keduanya, berawal dari aplikasi kencan hingga saling berbalas pesan dan janjian ketemu. Akhirnya, korban diperkosa dan diperas.

Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu Hotel di Kota Medan, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Ghulam menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman, yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban, seorang Mahasiswa.

Baca Juga  Resahkan Warga, Lokasi Diskotik di Tiga Daerah Disegel

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, baik berupa pemerasan dan pengancaman, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Senin, (3/11/25).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp 2.500.000, empat lembar tangkapan layar bukti transfer, satu bundel tangkapan layar chat untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana Subs Pasal 369 KUHPidana.(*)
Reporter: M Fakhri
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us