Kesalahan Prosedural Fatal KPK Terkait OTT Gubernur Riau dan Upaya Hukum yang Harus Dilakukan

OTT yang terjadi di Riau dan tertangkapnya Gubernur Abdul Wahid menjadi kasus OTT terbaru yang di lakukan sepanjang menuju akhir 2025. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Akhir –akhir ini fenomena yang sangat menyayat hati kembali terjadi di negeri kita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kekayaan negaranya melimpah dan penuh ragam budaya.

Sayangnya, budaya yang justru di angkat dan seolah – olah di lestarikan adalah budaya korupsi.

Maraknya korupsi di Indonesia seperti sudah mendarah daging, bahkan perbuatan biadab ini di lakukan dengan penuh sadar dan adanya niat jahat (mens rea) yang sudah terstruktur sistematis dan masif.

Fenomena ini menandakan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintahan sedang berada dalam ujian berat. Banyak warga berharap, kasus-kasus OTT yang muncul justru menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar sensasi sesaat.

Sepanjang tahun 2025, jumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah tercatat meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pola pelanggaran yang kerap terulang meliputi praktik jual beli jabatan, baik dalam bentuk mutasi maupun promosi serta pengaturan proyek di lingkungan pemerintahan daerah.

Pada tanggal 3 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di Provinsi Riau dan mengamankan sekitar 10 orang termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Pasalnya, OTT yang terjadi di Riau dan tertangkapnya Gubernur Abdul Wahid menjadi kasus OTT terbaru yang di lakukan sepanjang menuju akhir 2025.

Fakta Hukum/konstruksi hukum

  1. Tindak pidana yang disangkakan yaitu pemerasan di lingkungan penyelenggara negara (Pasal 12 e, 12 f, 12B UU 31/1999 jo UU 20/2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Pasal 12 e berbunyi (singkatnya) “Setiap penyelenggara negara yang secara melawan hukum melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan jabatannya…Pasal 12f mengatur “penyalahgunaan wewenang” dan Pasal 12B mengatur “suap”.
  3. Penetapan tersangka terhadap Gubernur dan para pejabat lainnya menunjukkan bahwa KPK menilai adanya unsur-penyelenggara negara, penyalahgunaan jabatan dan kemungkinan transfer keuntungan/pemerasan yang terstruktur.
  4. Kalau kita telaah dari sisi hukum acara, OTT merupakan pengecualian yang diatur dalam KUHAP dan juga diatur dalam UU KPK (UU 19/2019) sehingga harus memenuhi syarat formil dan materil. Misalnya, pengertian “tertangkap tangan” menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP.
  5. Fakta di lapangan berbeda, kita cermati bahwa dalam kasus ini ada kejanggalan-prosedural seperti apakah benar ada momentum pemerasan yang sedang berlangsung saat OTT, ataukah telah terjadi pendahuluan yang kemudian ditangkap tangan.
Baca Juga  Bundo Kanduang Diharapkan Tanamkan Nilai Budaya di Kota Binjai

Dengan demikian, dari segi konstruksi hukum, penetapan tersangka sudah memiliki dasar normatif, namun dari segi pembuktian dan prosedur penangkapan ini keliru, perlu pengamatan lebih lanjut agar hak-proses tersangka tetap terjamin.

Prosedur Operasi Tangkap Tangan

a) OTT dilaksanakan pada 3 November 2025 dan KPK memberi waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.

b) KPK melakukan kesalahan fatal prosedur dengan mengumumkan penetapan tersangka pada 5 November 2025. Lebih dari 1×24 jam setelah penangkapan. KPK menyatakan hal tersebut karena alasan teknis dan bukan alasan yuridis.

c) Unsur “tertangkap tangan” dalam KUHAP memerlukan keberadaan pelaku tindak pidana sedang dilakukan, tertangkap dengan barang bukti, atau pelaku melarikan diri. Jika OTT dilakukan padahal kegiatan tindak pidana belum benar-benar berlangsung, atau sudah berlangsung lama maka prosedurnya patut dikritisi.

e) Aspek keadilan proses (due process of law) harus tetap dijaga yaitu penangkapan, pemeriksaan, penahanan dan pengumuman status harus sesuai dengan KUHAP dan UU KPK agar tidak terjadi dugaan kriminalisasi.

Baca Juga  Kini Hibah PMI Langkat Rp 300 Juta, Direncanakan Ke Depannya Seperti Binjai

f) KPK dalam keterangan persnya telah menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan yang berlaku. ANTARA News Kupang

Kesimpulannya, meskipun prosedur OTT di bidang korupsi memang menuntut tindakan cepat, aspek formil dan materil tetap harus dipenuhi agar keputusan penetapan tersangka tidak diperoleh dengan cara yang menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses.


Aspek Good Governance

  1. Konsekuensi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah: Jika pejabat utama (Gubernur) tersangkut, maka stabilitas birokrasi, reputasi pemerintahan, serta efektivitas pelayanan publik bisa terganggu menuntut penanganan yang cepat dan transparan. Dengan demikian, selain pengusutan pidana, perlu ada pemulihan tata kelola pemerintahan daerah dan penegakan good governance agar kepercayaan publik tetap terjaga.
  2. Kasus ini juga menguji kontrol internal pemerintahan, mekanisme pengawasan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pejabat publik. Untuk itu diperlukan evaluasi sistem pengadaan/pelaksanaan proyek, pengawasan DPRD, auditor internal dan eksternal, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
  3. Dari sudut politik, fakta bahwa Gubernur merupakan kader partai juga menimbulkan implikasi terhadap akuntabilitas partai terhadap kadernya.
  4. Gubernur sebelum OTT bahkan sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang melarang pungutan liar (pungli) sebagai wujud komitmen integritas birokrasi. Hal ini menunjukkan paradoks untuk satu sisi kebijakan anti-pungli, tetapi di sisi lain terjadi OTT terkait pemerasan.
  5. Kasus ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah di Riau masih rawan dengan praktik pemerasan/korupsi dalam pengelolaan anggaran atau proyek-infrastruktur, mengingat pejabat Dinas PUPRPKPP ikut tersangka.
Baca Juga  Perlombaan Budaya SMAN 1 Besitang Semarakan Hari Kemerdekaan

Rekomendasi dan Catatan Akhir

  1. Untuk penegakan hukum: KPK dan penegak hukum lainnya harus memastikan bahwa pembuktian unsur-pemerasan jabatan dilakukan secara mantap, termasuk rekaman tekanan, aliran uang, perintah struktural, sehingga keputusan pengadilan nantinya tidak mudah dibatalkan karena prosedur fatalyang cacat atau tidak lengkap.
  2. Untuk partai politik: partai pengusung Gubernur (dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa/PKB) perlu menjalankan mekanisme internal yang memastikan kader-pejabat publik tidak terjerumus dalam pelanggaran dan partai memiliki standar etik yang jelas serta sanksi pemecatan bila kader terbukti melanggar.
  3. Dalam konteks hukum acara: jika ditemukan bahwa OTT dilakukan tanpa memenuhi syarat “tertangkap tangan” atau pembuktian yang layak, maka bisa muncul risiko pembatalan proses atau gugatan terhadap keabsahan penangkapan ini harus dijaga agar proses tidak kontra produktif terhadap supremasi hukum.
  4. Untuk pemerintahan daerah: pola pola korupsi di indonesia kurang lebih sama. Jadi pemerintah Provinsi Riau dan seluruh instansi terkait perlu melakukan audit menyeluruh terhadap pola-pengadaan, pola pembayaran, kontrol internal terhadap proyek-infrastruktur, serta memperkuat sistem whistle-blower internal agar potensi pemerasan atau praktik korupsi bisa dicegah.(*)

Penulis: Praktisi Hukum Sumatera Utara, Tino Pratomo, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us