AXIALNEWS.id | Akhir –akhir ini fenomena yang sangat menyayat hati kembali terjadi di negeri kita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kekayaan negaranya melimpah dan penuh ragam budaya.
Sayangnya, budaya yang justru di angkat dan seolah – olah di lestarikan adalah budaya korupsi.
Maraknya korupsi di Indonesia seperti sudah mendarah daging, bahkan perbuatan biadab ini di lakukan dengan penuh sadar dan adanya niat jahat (mens rea) yang sudah terstruktur sistematis dan masif.
Fenomena ini menandakan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintahan sedang berada dalam ujian berat. Banyak warga berharap, kasus-kasus OTT yang muncul justru menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar sensasi sesaat.
Sepanjang tahun 2025, jumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah tercatat meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pola pelanggaran yang kerap terulang meliputi praktik jual beli jabatan, baik dalam bentuk mutasi maupun promosi serta pengaturan proyek di lingkungan pemerintahan daerah.
Pada tanggal 3 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di Provinsi Riau dan mengamankan sekitar 10 orang termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Pasalnya, OTT yang terjadi di Riau dan tertangkapnya Gubernur Abdul Wahid menjadi kasus OTT terbaru yang di lakukan sepanjang menuju akhir 2025.
Dengan demikian, dari segi konstruksi hukum, penetapan tersangka sudah memiliki dasar normatif, namun dari segi pembuktian dan prosedur penangkapan ini keliru, perlu pengamatan lebih lanjut agar hak-proses tersangka tetap terjamin.
a) OTT dilaksanakan pada 3 November 2025 dan KPK memberi waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.
b) KPK melakukan kesalahan fatal prosedur dengan mengumumkan penetapan tersangka pada 5 November 2025. Lebih dari 1×24 jam setelah penangkapan. KPK menyatakan hal tersebut karena alasan teknis dan bukan alasan yuridis.
c) Unsur “tertangkap tangan” dalam KUHAP memerlukan keberadaan pelaku tindak pidana sedang dilakukan, tertangkap dengan barang bukti, atau pelaku melarikan diri. Jika OTT dilakukan padahal kegiatan tindak pidana belum benar-benar berlangsung, atau sudah berlangsung lama maka prosedurnya patut dikritisi.
e) Aspek keadilan proses (due process of law) harus tetap dijaga yaitu penangkapan, pemeriksaan, penahanan dan pengumuman status harus sesuai dengan KUHAP dan UU KPK agar tidak terjadi dugaan kriminalisasi.
f) KPK dalam keterangan persnya telah menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan yang berlaku. ANTARA News Kupang
Kesimpulannya, meskipun prosedur OTT di bidang korupsi memang menuntut tindakan cepat, aspek formil dan materil tetap harus dipenuhi agar keputusan penetapan tersangka tidak diperoleh dengan cara yang menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses.
Penulis: Praktisi Hukum Sumatera Utara, Tino Pratomo, SH.