AXIALNEWS.id | Komisi II DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti surat keberatan masyarakat Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Rabu (26/11/2025).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Juriah didampingi Sekretaris Komisi II, H Arifuddin bersama anggota komisi, Elfa Susana dan Mattew Diemas Bastanta.
Warga menyampaikan keluhan terkait pelarangan menggembala ternak khususnya sapi/lembu di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Bahruny. Bahkan masyarakat juga dilarang mengambil rumput ternak dari areal perkebunan.
Menurut warga, larangan tersebut mulai diberlakukan dalam satu bulan terakhir atas instruksi langsung Manajer PT Bahruny.
Warga mengaku kebijakan tersebut berdampak besar terhadap perekonomian mereka. Pasalnya, usaha ternak menjadi salah satu penopang utama kehidupan masyarakat di desa.
Mereka menegaskan ternak tidak akan merusak tanaman sawit perusahaan, karena kebun yang dimaksud merupakan tanaman sawit berusia sekitar 20 tahun dan telah berbatang tinggi.
Masyarakat juga menjelaskan wilayah kebun PT Bahruny berbatasan langsung dan bahkan dikelilingi Desa Kwala Pesilam, sehingga aktivitas warga selama ini cukup bergantung pada lahan tersebut.
Mereka sebenarnya telah melaporkan persoalan ini kepada pemerintah desa, namun tidak mendapatkan tanggapan sehingga akhirnya membawa pengaduan ke DPRD Langkat.
Setelah mendengarkan keterangan warga, Wakil Ketua Komisi II, Juriah, menyampaikan pihaknya telah mencatat seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan.
Namun, penyelesaian belum dapat dilakukan karena pihak PT Bahruny yang telah diundang tidak hadir dalam RDP.
“Kami sudah menampung aspirasi masyarakat, tetapi pembahasan belum bisa dilanjutkan karena pihak perusahaan tidak hadir. Komisi II akan menjadwalkan RDP lanjutan agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Juriah.
RDP berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan kembali pihak perusahaan, pihak kecamatan dan desa untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.(*)
Editor: Riyan