AXIALNEWS.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi smartboard pengadaan Dinas Pendidikan Langkat TA 2024, Selasa (26/11/2025) di Kantor Kejari Langkat.
Dua tersangka yakni inisial SA, Kepala Dinas Pendidikan Langkat TA 2024 sebagai PPK Smartboard. Serta S, Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Langkat TA 2024.
Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard Disdik Langkat, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, serta telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Setelah dilakukan ekspose Tim Penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Diketahui, pada tanggal 12 September 2024 tersangka SA selaku Kadisdik Langkat TA 2024, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengadaan barang yaitu Smartboard sebanyak 312 Unit untuk SD sebanyak 200 Unit dan SMP sebanyak 112 Unit dengan anggaran sebesar Rp 49.916.000.000 (hampir Rp 50 miliar).
Sebelumnya, tersangka SA telah menentukan perusahaan yang akan terpilih untuk kegiatan pengadaan Smartboard tersebut yaitu PT GEE dan PT GHN.
Selanjutnya SA mempercayakan pengadaan Smartboard kepada tersangka S selaku Kasi Sarpras Bidang SD Disdik Langkat. Sehingga tersangka S melakukan upload dokumen SIRUP untuk pengadaan Smartboard dengan menunjuk merek tertentu yaitu VIEWSONIC.
Tersangka S juga melakukan pendaftaran akun E-Katalog milik tersangka SA dengan nomor milik tersangka S.
Bahkan melakukan klik pada E Katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S yang juga atas sepengetahuan dari tersangka SA.
Bahwa pengeklikan untuk pengadaan smartboard tersebut yaitu barang berupa Viewsonic/Viewboard dengan spesifikasi VS18472 75 inch Paket 3 (Garansi 2 Tahun), dengan harga per unit Smartboard adalah Rp158.000.000.
Selama proses pemesanan di e-katalog terdapat beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dengan Disdik Langkat, negosiasi hanya terjadi satu hari dan negosiasi dilakukan agar seolah-olah tidak adanya persekongkolan.
Selanjutnya Smartboard tersebut dikirimkan ke sekolah-sekolah SD dan SMP di Langkat, bahkan daftar penerima bantuan Smartboard juga dibuat tersangka S.
Penetapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Langkat Nomor : PRINT – 02/L.2.25.4/Fd.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kejari Langkat Nomor : PRINT – 02.A/L.2.25.4/Fd.1/10/2025 Tanggal 10 Oktober 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan (Khusus) Nomor : PRINT – 03/L.2.25.4/Fd.1/11/2025 tanggal 26 November 2025.(*)
Reporter: M Fakhri
Editor: Riyan