Kasus Smartboard: 2 Kali Tak Hadir, Kejari Langkat Kembali Panggil Faisal Hasrimy

Kajari Langkat, Asbach pada konferensi pers penetapan dua tersangka kasus smartboard, Selasa (26/11/25) di Kantor Kejari Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Faisal Hasrimy mantan Pj Bupati Langkat dijadwalkan akan kembali dipanggil kejaksaan untuk ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi Smartboard Disdik Langkat TA 2024.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan Kajari Langkat, Asbach pada konferensi pers penetapan dua tersangka kasus smartboard, Selasa (26/11/2025) di Kantor Kejari Langkat.

“Kejari Langkat akan melakukan panggilan ketiga dalam waktu dekat,” sebutnya.

Dijelaskan Asbach, sebelumnya Kejari Langkat telah melakukan dua kali pemanggilan Faisal Hasrimy, namun belum pernah datang dengan beralasan sakit dan dinas luar kota.

Baca Juga  Galeri Sejarah Tionghoa Sumut Diresmikan Hassanudin

“Pj Bupati udah dua kali di panggil, panggilan pertama alasannya sakit, dia berkabar dan bersurat. Terus panggilan yang kedua, dia sedang dinas di luar kota, masih berkabar dan bersurat,” ungkapnya.

Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah inisial SA, Kepala Dinas Pendidikan Langkat TA 2024 sebagai PPK Smartboard. Serta inisial S, Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Langkat TA 2024.

Pasal disangkakan kepada Tersangka SA dan Tersangka S adalah:

  • Primair

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

  • Subsidiair
Baca Juga  Sosialisasi Pokok Pikiran Digelar untuk Jaga Kelestarian Adat & Budaya

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Personel Irwasda Polda Sumut Bongkar Kampung Narkoba di Asahan, SMSI: Layak Diberi Penghargaan

Perlu dikembangkan, Tersangka SA tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Langkat karena saat ini masih berada dalam penahanan perkara lain yang ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Untuk bTersangka S dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Langkat Nomor : PRINT – 02/L.2.25.4/Fd.1/11/2025 tanggal 26 November 2025, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 26 November 2025 sampai tanggal 15 Desember 2025 di Rutan Kelas I medan.(*)
Reporter: M Fakhri
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us