AXIALNEWS.id | Tidak kunjung diperiksa mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, meski sudah dua kali dipanggil jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smart board menunjukkan ada unsur dugaan kolusi (main mata).
Hal ini disampaikan Jhonson Sibarani, selaku kuasa hukum dari mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, yang turut dijadikan tersangka.
“Kasus ini terkesan janggal, kenapa tiba-tiba jaksa menetapkan dua orang tersangka dan salah satunya klien kita,” kata Jhonsosn, Rabu (3/12/2025).
Dirinya mempertanyakan siapa dan sehebat apa Pj Bupati Faisal Hasrimy, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smart board Disdik Langkat bernilai hampir Rp 50 miliar tahun anggaran 2024 ini. Sehingga akhirnya dua orang bawahannya diduga dikorbankan pada kasus ini.
“Kalau semua yang terlibat aktif tidak diperiksa dan tidak dijadikan tersangka? Kami akan lakukan upaya lain, kasus ini harus diusut terang benderang. Sebab, perkara ini terjadi di beberapa kabupaten kota dan dalang intelektual (aktornya) sama,” pinta dia.
“Makanya kita minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga usut tuntas perkara yang dari kabupaten kota lain. Jangan jadikan kasus ini sebagai ajang mainan dan mengorbankan orang tak bersalah. Apa yang mau kita lakukan? Kita lihat saja nanti,” timpal Jhonson.
Menurut Jhonson, saat ini tim dari Kantor Hukum Metro yang menjadi kuasa hukum Saiful Abdi, sedikit mengalami kendala. Karena klien juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.
“Hasil diskusi terakhir, kami ikuti saja dulu alur permainan penyidik kejaksaan. Kita justru sangat kecewa dengan sikap dan tindak tanduk jaksa,” jelas Jhoson.
Hal ini dikarenakan, kenapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, terlebih dahulu ditetapkan tersangka terhadap Saiful Abdi. Sedangkan diduga sebagai aktor utama sampai saat ini tidak kunjung diperiksa.

“Kalau kita lihat kronologisnya, pada waktu proyek ini dijalankan. Klien kita sudah berulang kali mengelak, tidak bersedia mengikuti apa arahan pimpinannya ketika itu,” jelas Jhonson.
Jhonson sedikit memaparkan, berdasarkan keterangan kliennya. Dalam pengadaan proyek smart board terkesan kilat ini jika Saiful Abdi, terus menghindar atau sampai kucing-kucingan. Hingga mengakibatkannya beberapa hari tidak pulang ke rumahnya di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Tetapi tetap saja terus dicari-cari sampai ke rumah.
“Kenapa dicari-cari? Karena dia (Saiful Abdi), tidak mau menjalankan proyek yang terkesan dipaksakan itu. Apalagi saat itu, klien saya sudah jadi tersangka di Polda dalam perkara PPPK yang kami hadapi sampai saat ini. Tapi klien terus dikejar-kejar. Bahkan ditakut-takuti sama pimpinannya. Kalau tidak teken, maka akan dikasuskan,” papar Jhonson.
Bahkan dari semua dokumen pengadaan itu, ditambahkan Jhonsosn, kliennya ada terpaksa menandatangani hanya sebanyak dua kali. Pertama pas pengajuan dan kedua untuk proses pembayaran.
Nah, belakangan sewaktu perkara ini bergulir, pihaknya mendapati sejumlah dokumen yang seolah-olah ditandatangani Saiful Abdi.
“Catat ya, dia dipaksa. Meski juga diingat, klain saya hanya dua kali menandatangani proses awal proyek dan pembayaran,” ungkap Jhonson.
Artinya, ungkap dia, hampir seluruh tandatangan Saiful Abdi dipalsukan. Atas pemalsuan itu, pihaknya juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut. Hingga belakangan, perkaranya sudah dilimpahkan dan diproses oleh Polres Langkat.
“Di samping itu, klien kita juga tidak tahu bagaimana proses perjalanan proyek itu hingga akhirnya direalisasikan,” jelas Jhonson.
Anehnya lagi, jelas dia, belakangan pihaknya tahu ternyata pengadaannya tidak masuk akal. Hanya hitungan hari mulai dari proses awal pengadaan sampai akhirnya realisasi semua sudah kelar.
“Barang sampai ke gudang yang disiapkan orang-orang dari pimpinannya ketika itu. Tak masuk akal kan?” tanya Jhonson.
“Nah, terkait uang juga, klien tidak tahu apa-apa. Tidak ada sepeser pun mengalir dana proyek itu ke klien. Artinya apa? Dia harusnya tidak bisa dipersalahkan. Tapi malah dijadikan tersangka. Padahal kita sudah terang-terangan membuka semua informasi yang kita ketahui kepada jaksa. Tapi itu pun tidak dihargai. Malah dijadikan tersangka. Banyak yang kejanggalan dari kasus ini,” tegas Jhinson.(*)
Editor: Riyan