Bung RA Minta Pemerintah Bantu Warga Kehilangan Rumah Akibat Bencana

Salah satu wilayah di Sumatera Utara terdampak banjir besar sejak, Selasa (25/11/2025) tepatnya di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Beragama penderitaan dialami ratusan ribu masyarakat Sumut akibat terdampak bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah kabupaten/kota. Termasuk masyarakat Sumbar dan Aceh turut terdampak bencana dahsyat.

Salah satunya, kehilangan rumah beserta seluruh harta benda akibat tersapu bencana banjir dan longsor di akhir 2025 ini.

Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony (Bung RA) meminta baik pemerintah pusat dan daerah membantu para warga korban banjir yang rumahnya hilang dalam proses penanggulangan pasca bencana.

“Kita tahu, masyarakat telah sangat menderita pada peristiwa bencana ini. Dari terpisah sampai kehilangan sanak keluarga, hingga harta benda,” ungkap Bung RA, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga  550 Abang Becak dari Lima Daerah Promosikan PON Sumut

“Jadi pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat semakin menderita pasca bencana akibat rumahnya yang hilang dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus hadir untuk membantu,” tegas Bung RA.

Berikut aturan mewajibkan bantuan pemerintah untuk perbaikan rumah warga yang rusak akibat terdampak bencana alam.

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2008: Pemerintah memberikan bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 29 Tahun 2018: Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana.
  • Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 20 Tahun 2017: Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): Bantuan stimulan perbaikan rumah rusak berat berwujud akhir rumah tipe 36 dengan standar minimal rumah layak huni/aman bencana/ rumah tahan gempa.
Baca Juga  Berlokasi di Titik Nol Medan, Tanda Perayaan Natal se-Sumut Diluncurkan
Baca Juga  Gubernur Bobby Terbang Bawa Logistik dan Obat-obatan ke Tapteng dan Sibolga

Jenis Bantuan Di Antaranya:

  • Rehabilitasi rumah rusak ringan sampai sedang
  • Pembangunan kembali rumah rusak berat
  • Pembangunan baru/ relokasi rumah korban bencana
  • Bantuan Akses Rumah Sewa Layak Huni.(*)
    Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us