AXIALNEWS.id | Warga terkejut melihat tubuh Prawoto terbujur kaku bersimbah darah di depan teras rumah kakak kandungnya.
Prawoto yang awal sehat, kini telah tewas dengan sejumlah luka bacok dari benda tanjam di sekujur tubuhnya. Hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka berat pada bagian leher.
Saksi menemukan jenazah Prawoto dengan posisi tengkurap, ada genangan darah disekitarnya dari luka bacok yang menganga.
Usut punya usut, Prawoto tewas di tangan mantan abang iparnya, inisial AS berusia 53 tahun. Peristiwa pembacokan terjadi di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Teks Foto: Pelaku pembunuhan inisial AS (53) telah diamanakan Polsek Padang Tualang, Selasa (23/12/25). Pelaku sempat berupaya melarikan diri. (axialnews)
Motif pembunuhan korban diduga dipicu permasalahan pribadi antara pelaku dengan mantan istrinya terkait pembagian harta gono-gini (bersama).
Kini pelaku telah berhasil diamankan Polsek Padang Tualang pada Selasa (23/12/2025). Saat upaya penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berkat kesigapan personel, pelaku berhasil diringkus.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, antara lain kapak, parang, dan egrek, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan satu unit sepeda motor.
Sementara pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti sejumlah jenis sajam diamankan kepolisian. (axialnews)
Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan apresiasi atas kesigapan dan respons cepat personel Polsek Padang Tualang dalam mengungkap serta mengamankan terduga pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut.
Sembari mengimbau warga Langkat tidak main hakim sendiri, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum.
Warga juga diminta tidak ragu melaporkan setiap kejadian menonjol maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.(*)
Editor: Riyan