AXIALNEWS.id | Dalam beberapa waktu terakhir, isu sertifikasi halal kembali menjadi perbincangan hangat, khususnya di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di masyarakat menimbulkan beragam respons, mulai dari dukungan hingga kegelisahan.
Di tengah ramainya regulasi dan sosialisasi teknis, satu persoalan penting justru luput dari perhatian: masih rendahnya literasi fiqih halal di kalangan UMKM.
UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional berada di posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, mereka dituntut untuk patuh terhadap regulasi halal demi melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk.
Di sisi lain, banyak pelaku UMKM yang belum memahami secara utuh apa itu halal dalam perspektif fiqih.
Bagi sebagian pelaku usaha kecil, halal masih dipahami sebatas logo pada kemasan, bukan sebagai prinsip menyeluruh yang mencakup proses produksi, kebersihan, dan etika usaha.
Fiqih halal sejatinya hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi umat, termasuk bagi pelaku UMKM. Prinsip kehati-hatian (ihtiyath), kemudahan (taisir), dan kebermanfaatan (maslahah) menjadi fondasi utama dalam penerapan halal.
Namun, prinsip-prinsip ini belum sepenuhnya tersampaikan secara efektif kepada UMKM, terutama yang berada di daerah dan memiliki keterbatasan akses informasi.
Kondisi inilah yang membuat sertifikasi halal sering dipersepsikan sebagai beban administratif. Tidak sedikit UMKM yang merasa takut atau tertekan karena khawatir tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan.
Padahal, jika dilihat dari kacamata fiqih halal, sebagian besar praktik usaha UMKM sebenarnya sudah sejalan dengan prinsip halal, seperti penggunaan bahan baku yang jelas, proses produksi sederhana, dan kedekatan dengan konsumen.
Ramainya isu sertifikasi halal seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat literasi fiqih halal, bukan sekadar memperbanyak kewajiban. Edukasi halal yang menyentuh substansi fiqih akan membantu UMKM memahami bahwa halal bukanlah penghalang usaha, melainkan jaminan kualitas dan kepercayaan. Produk yang halal dan thayyib pada akhirnya akan lebih mudah diterima pasar dan memiliki keberlanjutan jangka panjang.
Lebih jauh, literasi fiqih halal juga penting untuk meredam kegaduhan di ruang publik. Tidak sedikit kasus UMKM yang menjadi sasaran kecaman akibat isu halal yang viral, padahal masalahnya sering kali bersifat teknis dan dapat diselesaikan dengan pendampingan.
Fiqih halal mengajarkan prinsip tabayyun dan keadilan, yang seharusnya menjadi pedoman dalam menyikapi persoalan semacam ini.
Sebagai penutup, ramainya sertifikasi halal hari ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa diiringi penguatan literasi fiqih halal, khususnya di kalangan UMKM. Tanpa pemahaman yang memadai, halal berisiko dipersempit menjadi sekadar kewajiban administratif.
Sebaliknya, dengan literasi fiqih halal yang baik, UMKM dapat menjadikan halal sebagai nilai tambah, bukan beban, serta sebagai jalan menuju usaha yang berkah dan berkelanjutan.
Referensi :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
3. Al-Qaradawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Rabbani Press.
4. Wahbah Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
5. Bank Indonesia. Pengembangan Ekosistem Halal UMKM di Indonesia.(*)
Penulis : Abshor Aufar Muhamad, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia Bogor.