AXIALNEWS.id | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama pimpinan DPRD Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Persetujuan bersama berlangsung melalui rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025) di Gedung DPRD Kota Medan.
Rico Waas menekankan kesehatan bukan sekadar bebas dari penyakit, melainkan keadaan sejahtera secara fisik, jiwa dan sosial agar masyarakat tetap produktif.
“Setiap orang berhak untuk hidup sehat, baik itu secara fisik, jiwa, sosial dan mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai peningkatan derajat kesehatannya,” ujarnya.
“Sebaliknya juga, setiap orang berkewajiban untuk mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat,” tambah Rico Waas.
Rico Waas mengatakan, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menanggulangi penyakit menular dan tidak menular seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker dan gagal ginjal.
Upaya ini guna menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan melakukan pengendalian faktor resiko, salah satunya yang disebabkan oleh rokok.
“Merokok merupakan salah satu faktor resiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat menyebabkan kematian,” ujar Rico.
Selanjutnya, dokumen Ranperda yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.(*)
Reporter: M Azli
Editor: Eddy S