Pelarangan Meningkat 25%, Polda Sumut Pecat 61 Personel

Ilustrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personel Polri. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tercatat 61 personel kepolisian di pecat oleh Polda Sumut sepanjang tahun 2025.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan disebabkan 61 personel tersebut melakukan pelanggaran berat.

“Di tahun 2025 ini, Polda Sumut melakukan penegakan hukum terhadap anggota kami yang melakukan pelanggaran, melakukan pemecatan atau PDTH,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Disampaikannya didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana saat menggelar Rilis Akhir Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga  Pemko Medan Berupaya Penuhi Kebutuhan Perumahan Warga Kurang Mampu
Baca Juga  Penyidik Polda Sumut Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, KAUM Minta Kapolri Hentikan Kasus

Diungkapkannya, saat ini ada 236 anggota personel Polda Sumut melakukan Pelanggaran Peraturan Disiplin Polri (Garplin) dan 364 personel lainnya kode etik. Total keseluruhan personel tengah diproses Polda Sumut berjumlah 661 orang.

“Seluruhnya meningkat 25 persen dibandingkan tahun 2024 lalu. Ini masukan dan ketegasan Pak Irwasda dan Pak Kabid Propam, semua anggota melakukan pelanggaran ditindak tegas,” tegasnya.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us