AXIALNEWS.id | Tercatat 61 personel kepolisian di pecat oleh Polda Sumut sepanjang tahun 2025.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan disebabkan 61 personel tersebut melakukan pelanggaran berat.
“Di tahun 2025 ini, Polda Sumut melakukan penegakan hukum terhadap anggota kami yang melakukan pelanggaran, melakukan pemecatan atau PDTH,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Disampaikannya didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana saat menggelar Rilis Akhir Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).
Diungkapkannya, saat ini ada 236 anggota personel Polda Sumut melakukan Pelanggaran Peraturan Disiplin Polri (Garplin) dan 364 personel lainnya kode etik. Total keseluruhan personel tengah diproses Polda Sumut berjumlah 661 orang.
“Seluruhnya meningkat 25 persen dibandingkan tahun 2024 lalu. Ini masukan dan ketegasan Pak Irwasda dan Pak Kabid Propam, semua anggota melakukan pelanggaran ditindak tegas,” tegasnya.(*)
Editor: Riyan