AXIALNEWS.id | Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap label “Halal” sedang berada di titik tertinggi. Kita melihat antrean panjang di restoran yang baru saja mengantongi sertifikat dari BPJPH, atau bagaimana sebuah produk kosmetik bisa mendadak viral hanya karena klaim tembus air wudu.
Namun, ada ironi besar yang terselip di balik antusiasme tersebut: banyak dari kita yang begitu teliti memeriksa kandungan lemak babi dalam makanan, namun menutup mata terhadap mekanisme pembayaran yang kita gunakan untuk membelinya.
Dalam perspektif Fiqh, “Halal” bukan hanya soal zat (halal li dzatihi), melainkan juga cara mendapatkannya (halal li kasbihi). Di era ekonomi digital, tantangan terbesar kita bukan lagi soal kandungan bahan kimia, melainkan pada jeratan akad-akad transaksional yang samar.
Kita perlu lebih kritis membedah apa yang disebut sebagai “biaya layanan” dalam paylater. Banyak penyedia layanan berlindung di balik argumen bahwa mereka tidak memungut bunga, melainkan “biaya administrasi”. Namun, dalam Fiqh Muamalah, kita mengenal konsep Hilah (rekayasa hukum).
Jika biaya administrasi tersebut dipatok berdasarkan persentase jumlah pinjaman (misal 1% dari total transaksi), maka secara substansi itu adalah Riba, apa pun nama yang ditempelkan padanya.
Biaya administrasi dalam akad Qardh (pinjaman) seharusnya bersifat nominal tetap (fixed cost) yang hanya mencakup biaya operasional nyata (kertas, materai, verifikasi), bukan variabel yang mengikuti besaran utang.
Kecacatan logika sering terjadi ketika kita menganggap teknologi mengubah hukum. Padahal, teknologi hanyalah wasilah (sarana). Paylater yang menggunakan skema bailing out (dana talangan) tanpa akad jual beli (Murabahah) atau sewa jasa (Ijarah) yang jelas di awal, seringkali jatuh pada akad Qardh ribawi.
Ironisnya, konsumen Muslim sering terjebak karena kemudahan UX (User Experience) aplikasi yang menyembunyikan detail akad ini dalam Terms & Conditions yang panjang dan jarang dibaca. Ini adalah bentuk Gharar (ketidakjelasan) modern: kita menyetujui kontrak yang tidak kita pahami konsekuensi fiqh-nya.
Fitur Paylater kini menjadi “penyelamat” di akhir bulan. Secara teknis, layanan ini adalah utang piutang atau Qardh. Dalam prinsip ekonomi syariah, utang adalah akad tabarru’ (sosial) yang tujuannya menolong, bukan mencari profit.
Masalah muncul ketika “biaya layanan” atau “biaya admin” tidak lagi mencerminkan biaya operasional riil, melainkan persentase dari nilai pinjaman. Secara prinsip, setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam utang-piutang adalah riba. Sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fiqh populer, “Kullu qardhin jarra manfa’atan fahuwa riba”, setiap pinjaman yang menarik manfaat (keuntungan bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba.
Lebih jauh lagi, denda keterlambatan yang berlipat ganda pada layanan Paylater sering kali bersifat eksploitatif. Alih-alih membantu kesulitan finansial, sistem ini justru mengeksploitasi ketidakmampuan debitur untuk membayar tepat waktu. Jika kita masih menggunakan layanan ini tanpa memahami kontrak di dalamnya, apakah makanan “halal” yang kita beli benar-benar menjadi berkah?
Hampir tidak ada pengguna aplikasi ojek online yang tidak tergiur dengan potongan harga 50%. Namun, dari sudut pandang Fiqh Muamalah, kita perlu menilik aspek keadilan (‘Adl) dan transparansi. Banyak promosi besar-besaran di platform digital dibebankan secara tidak proporsional kepada mitra UMKM.
Komisi yang tinggi (mencapai 20-30%) ditambah beban diskon seringkali memaksa pedagang melakukan mark-up harga secara tidak wajar atau justru merugi demi mengejar algoritma. Jika sebuah transaksi mengandung unsur kezaliman (Zulm) terhadap salah satu pihak, maka keberkahan transaksi tersebut patut dipertanyakan.
Halal bukan sekadar soal kelezatan di lidah, tapi tentang memastikan tidak ada keringat pedagang kecil yang “terperas” secara paksa demi kepuasan konsumerisme kita. Sudah saatnya kita beranjak dari sekadar “Halal Sertifikasi” menuju “Halal Substansi”. Gaya hidup halal seharusnya menjadikan kita konsumen yang lebih sadar (conscious consumer), bukan sekadar pengikut tren.
Sebagai langkah konkret, mulailah dengan membedah kontrak digital sebelum menekan tombol “Setuju”. Utamakan bertransaksi menggunakan uang sendiri (debit) daripada uang orang lain yang berbunga. Kita harus ingat bahwa dalam Islam, kejelasan akad adalah pondasi utama. Jangan sampai perut kita kenyang dengan makanan yang bersertifikat halal, namun hati kita tidak tenang karena transaksi yang cacat secara syariat.
Halal digital bukan soal menghambat inovasi, melainkan memastikan bahwa teknologi berkembang tanpa menggerus nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang telah diatur dalam Fiqh.(*)
Penulis : Muhammad Hilmi Nur Ikhsan. Mahasiswa Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia, Sentul, Bogor.